Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak Sampai Batas Waktu, Uang Tunai Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak Sampai Batas Waktu, Uang Tunai Disita

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan kunjungan ke lokasi usaha penanggung pajak guna melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang tunai senilai Rp3 juta pada 17 Juni 2025.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Soreang Budhi Tjahyadi menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Program Pekan Serentak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum dilunasi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Budhi juga memastikan tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, baik secara persuasif maupun penagihan aktif.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak masih belum melunasi tunggakannya hingga batas waktu yang ditetapkan pada surat paksa. Pada gilirannya, kantor pajak melakukan penyitaan aset milik penanggung pajak tersebut.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Soreang Wildan Muhamad Fikri berharap wajib pajak lebih patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya guna menghindari tindakan penagihan aktif oleh kantor pajak.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

“Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sesuai PMK 61/2023 dan ini menjadi pelajaran agar wajib pajak lebih aware lagi atas kewajiban perpajakannya terutama berkaitan dengan kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Ketentuan Waktu Tindakan Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Baca Juga: Asosiasi Dokter Minta Otoritas Australia Segera Terapkan Sugar Tax

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • objek sita tidak dapat ditemukan;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Baca Juga: Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP pratama soreang, penyitaan, penagihan pajak, pmk 61/2023, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%