Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung turut serta dalam kegiatan Pekan Sita Serentak di Jawa Barat pada 16 Juni 2025. Dalam kegiatan ini, kantor pajak melakukan penyitaan atas 7 aset milik penunggak pajak.

Pekan Sita Serentak merupakan salah satu bentuk kolaborasi Kementerian Keuangan Satu Jawa Barat dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Terdapat 133 aset dari seluruh KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III yang dilakukan penyitaan serentak.

“Kami melakukan penyitaan atas 7 aset milik penunggak pajak. Aset tersebut terdiri dari 3 unit kendaraan roda empat dan 4 rekening perbankan milik penunggak pajak,” kata KPP Madya Bandung dikutip dari situs DJP, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Ichwan Rahatmoyo berharap sita serentak tersebut memberikan dampak positif bagi wajib pajak.

"Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diberikan tindakan penagihan berupa surat teguran dan surat paksa, tetapi masih belum melunasi tunggakannya,” tuturnya.

Ichwan juga berharap wajib pajak lebih sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakannya tanpa harus melalui tindakan penagihan seperti penyitaan.Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.

Baca Juga: 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC
  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Ketentuan Waktu Tindakan Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS
  • objek sita tidak dapat ditemukan;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya bandung, pajak, daerah, penyitaan, penagihan pajak, penagihan aktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun