Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.345. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.335 per dolar AS.

Kemudian, rupiah juga melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.636,18 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.598,54 per dolar Australia.

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.849,88 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.843,11 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.783,52 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.710,56 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.046,54. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.797,53 per euro.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Berikut kurs pajak periode 02 Juli 2025 - 08 Juli 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.345,00 10,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.636,18 37,64
3 Dolar Kanada (CAD) 11.927,34 -16,65
4 Kroner Denmark (DKK) 2.552,93 32,77
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.082,16 1,28
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.849,88 6,77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.850,65 28,66
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.618,36 -15,72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.309,60 308,53
10 Dolar Singapura (SGD) 12.783,52 72,96
11 Kroner Swedia (SEK) 1.716,97 15,03
12 Franc Swiss (CHF) 20.319,18 318,45
13 Yen Jepang (JPY) 11.266,03 27,30
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,78 0,01
15 Rupee India (INR) 190,05 1,04
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.304,14 -70,27
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,60 -0,02
18 Peso Philipina (PHP) 287,11 0,21
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.357,46 4,07
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,47 0,09
21 Baht Thailand (THB) 500,09 -0,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.754,85 45,23
23 Euro Euro (EUR) 19.046,54 249,01
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.279,58 6,68
25 Won Korea (KRW) 11,99 0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025