Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

A+
A-
5
A+
A-
5
Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kapan pengusaha wajib untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mulai memungut PPN.

Sesuai dengan PMK 164/2023, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP ketika telah membukukan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Adapun kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku.

“Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Sebagai informasi, PKP adalah seorang pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam daerah pabean. Namun demikian, tidak semua pengusaha wajib untuk menjadi PKP.

Terdapat kriteria yang ditetapkan, salah satunya ialah batasan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto untuk menjadi PKP adalah Rp4,8 miliar. Apabila telah melewati batasan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pendaftaran PKP sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bila pengusaha telah memenuhi syarat kumulatif yaitu:

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global
  1. menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
  2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  3. peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto di atas Rp4,8 miliar.

Namun, untuk diperhatikan, pengusaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar ini juga biasa disebut dengan pengusaha kecil.

Selain bermanfaat sebagai identitas PKP yang bersangkutan, status PKP ini juga dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan pengkreditan pajak masukan bila bertransaksi dengan rekanan sesama PKP. (rig)

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengukuhan PKP, pengusaha kena pajak, PMK 164/2023, pajak, PKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?