Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

A+
A-
3
A+
A-
3
Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal di halaman kantor Kementerian Agama, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menikah memberikan implikasi bagi seorang individu dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Pada prinsipnya, peraturan pajak di Indonesia menganggap keluarga (suami istri) sebagai satu kesatuan ekonomi, termasuk dalam menjalankan kewajiban pajak.

Lantas bagaimana apabila suami dan istri masing-masing memiliki pekerjaan? Bagaimana pembayaran dan pelaporan pajaknya?

Mengutip penjelasan Kring Pajak, apabila istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah, sebenarnya dia berpeluang untuk menghapus NPWP-nya dan memilih untuk bergabung dengan NPWP suami. Ingat, sebagai satu entitas ekonomi, cukup NPWP suami yang dipakai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Namun, apabila suami dan istri memutuskan untuk memiliki NPWP sendiri-sendiri dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan masing-masing.

Dalam kondisi tersebut, penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya besarnya PPh terutang tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan istri.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) PMK 81/2024, suami dan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Kemudian, bagi istri yang memilih untuk menggabungkan NPWP-nya dengan suami, bisa merujuk pada Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024. Beleid itu mengatur istri yang sudah memiliki NPWP sendiri namun ingin gabung NPWP dengan suami cukup melakukan permohonan NPWP non-aktif.

Permohonan NPWP non aktif bisa diajukan melalui akun coretax milik istri pada menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status, pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Kemudian, apabila istri belum ada di Family Tax Unit (FTU) suami maka silakan ditambahkan. Nantinya, setelah NPWP istri menjadi nonaktif, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan melalui NPWP suami. (sap)

Baca Juga: WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, suami, istri, family tax unit, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG

Kampus Ini Adakan Kuliah Umum, Bahas Soal Coretax dan Taxologist

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?