Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal di halaman kantor Kementerian Agama, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menikah memberikan implikasi bagi seorang individu dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Pada prinsipnya, peraturan pajak di Indonesia menganggap keluarga (suami istri) sebagai satu kesatuan ekonomi, termasuk dalam menjalankan kewajiban pajak.
Lantas bagaimana apabila suami dan istri masing-masing memiliki pekerjaan? Bagaimana pembayaran dan pelaporan pajaknya?
Mengutip penjelasan Kring Pajak, apabila istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah, sebenarnya dia berpeluang untuk menghapus NPWP-nya dan memilih untuk bergabung dengan NPWP suami. Ingat, sebagai satu entitas ekonomi, cukup NPWP suami yang dipakai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Namun, apabila suami dan istri memutuskan untuk memiliki NPWP sendiri-sendiri dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan masing-masing.
Dalam kondisi tersebut, penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya besarnya PPh terutang tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan istri.
Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) PMK 81/2024, suami dan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Kemudian, bagi istri yang memilih untuk menggabungkan NPWP-nya dengan suami, bisa merujuk pada Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024. Beleid itu mengatur istri yang sudah memiliki NPWP sendiri namun ingin gabung NPWP dengan suami cukup melakukan permohonan NPWP non-aktif.
Permohonan NPWP non aktif bisa diajukan melalui akun coretax milik istri pada menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status, pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Kemudian, apabila istri belum ada di Family Tax Unit (FTU) suami maka silakan ditambahkan. Nantinya, setelah NPWP istri menjadi nonaktif, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan melalui NPWP suami. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.