Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

UNDANG-Undang (UU) Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit kepabeanan. Hal yang sama juga berlaku pada UU Cukai yang turut memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit cukai.
Audit kepabeanan berarti kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang.
Sementara itu, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang.
Berbeda dengan dengan audit pada umumnya, audit kepabeanan dan audit cukai tidak dilakukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Audit kepabeanan dan audit cukai dilaksanakan untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.
Dalam praktiknya, terdapat 3 jenis audit kepabeanan dan audit cukai yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Terkait dengan pelaksanaan audit umum, ada 1 istilah yang menarik untuk diulas, yaitu daftar rencana objek audit.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. P-13/BC/2008 s.t.d.d PER-4/BC/2011.
Merujuk Pasal 1 angka 22 P-13/BC/2008, Daftar Rencana Objek Audit (DROA) adalah daftar yang berisi nama-nama orang yang akan diaudit beserta alasan dan rencana waktu pelaksanaan audit dalam periode tertentu.
DROA menjadi dasar rencana pelaksanaan audit umum. DROA disusun secara selektif untuk periode 6 bulan berdasarkan manajemen resiko. direktur audit, kepala kanwil DJBC, atau kepala kantor pelayanan utama (KPU) menjadi pihak yang menyusun DROA.
Kepala kanwil DJBC atau kepala KPU harus mengusulkan DROA dan menyampaikannya kepada direktur audit. Penyerahan DROA kepada direktur audit tersebut harus dilaksanakan maksimal 30 hari sebelum periode DROA.
Apabila ada perubahan atas usulan DROA yang telah diajukan, kepala Kanwil atau kepala KPU dapat mengajukan perubahan DROA kepada direktur audit. Perubahan terhadap usulan DROA tersebut bisa diajukan maksimal 60 hari sebelum periode DROA berakhir.
Lebih lanjut, periode DROA dibagi menjadi 2 periode. Pertama, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni. Kedua, terhitung mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Lalu, direktur audit melakukan penelitian terhadap usulan DROA. Selain itu, direktur audit dapat melakukan koreksi apabila diperlukan serta memberikan persetujuan dan mencantumkan Nomor Penugasan Audit (NPA).
Direktur audit harus memberikan keputusan atas hasil penelitian DROA maksimal 30 hari sejak diterimanya usulan DROA. Apabila tak dilakukan maka Kanwil DJBC atau KPU dapat melaksanakan audit sesuai dengan usulan DROA.
Dalam hal terdapat usulan perubahan DROA, direktur audit juga dapat melakukan penelitian, koreksi, persetujuan, serta NPA, terhadap usulan perubahan tersebut. Lalu, direktur audit harus memberikan keputusan atas hasil penelitian perubahan DROA maksimal 15 hari sejak diterimanya pengajuan perubahan DROA.
Apabila direktur audit belum memberikan keputusan dalam 15 hari sejak diterimanya pengajuan perubahan DROA maka kepala kanwil atau kepala KPU dapat melaksanakan audit sesuai pengajuan perubahan DROA.
Berdasarkan Pasal 15 P-13/BC/2008, DROA memegang peran penting dalam penerbitan surat tugas audit. Sebab, surat tugas audit diterbitkan berdasarkan pada DROA. Dalam hal terjadi keterlambatan pemberian persetujuan DROA maka surat tugas dapat diterbitkan sebelum ada NPA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.