Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengambil langkah tegas guna menindak wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajaknya.

Tindakan akan diambil mengingat hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi baru mencapai 46,49% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.

"Kami terus berupaya memenuhi target PAD tahun ini dengan berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi Asep Gunawan, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim pun mendorong Bapenda Kota Bekasi untuk melakukan langkah konkret dalam rangka menagih kewajiban pajak daerah yang kurang dibayar.

Arif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Bapenda Kota Bekasi akan turun langsung ke lapangan guna menindak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Di lokasi usaha wajib pajak tersebut, Bapenda nantinya akan memasangi stiker dan spanduk sebagai bentuk peringatan.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

"Ini tidak boleh tidak dilakukan karena kita melihat baru beberapa ada beberapa tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap wajib pajak yang tidak tertib terhadap kewajibannya," kata Arif dilansir rakyatbekasi.com.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak realisasi PAD dalam semester II/2025.

"Dengan meningkatnya penerimaan pajak, program-program prioritas pemkot seperti Bekasi dapat berjalan maksimal," imbuh Arif. (dik)

Baca Juga: Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pengawasan wajib pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?