Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi terkait dengan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada wajib pajak pada 18 Juni 2025.
Salah satu pengurus puskesmas di Kabupaten Pinrang menjelaskan bahwa dirinya telah menyetorkan PPN atas pembelian jasa telekomunikasi melalui kode billing yang ia buat. Namun, dirinya ternyata tetap harus membayar tagihan PPN kepada penyedia jasa telekomunikasi.
“Saya sudah bayar sendiri PPN atas pembelian jasa telekomunikasi puskesmas. Akan tetapi, saya tetap harus membayar tagihan PPN kepada pihak penyedia jasa telekomunikasi,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (13/7/2025).
Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis transaksi yang PPN-nya tidak dipungut oleh instansi pemerintah meskipun nilai transaksinya di atas Rp2 juta. Salah satunya ialah pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
“Jadi, dalam hal ini puskesmas tidak memungut PPN. PPN disetorkan oleh jasa telekomunikasi. Jadi, nanti tagihan dari jasa telekomunikasi termasuk PPN,” tuturnya.
Atas PPN yang sudah dibayar puskesmas, lanjut Farkhat, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax DJP. Simak Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini.
“Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak dengan mudah melalui Coretax DJP. Silakan pilih menu Pembayaran lalu Formulir Restitusi Pajak. Langkah selanjutnya adalah mengisi isian dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Proses pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dengan mudah dan di mana saja melalui akun Coretax DJP wajib pajak.
Sebagai informasi, Coretax DJP yang merupakan salah satu implementasi reformasi perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Coretax DJP menyediakan sistem yang memungkinkan wajib pajak mengajukan berbagai layanan permohonan yang bisa diajukan secara online.
Salah satu permohonan yang bisa diajukan oleh wajib pajak secara online ialah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.