Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi terkait dengan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada wajib pajak pada 18 Juni 2025.

Salah satu pengurus puskesmas di Kabupaten Pinrang menjelaskan bahwa dirinya telah menyetorkan PPN atas pembelian jasa telekomunikasi melalui kode billing yang ia buat. Namun, dirinya ternyata tetap harus membayar tagihan PPN kepada penyedia jasa telekomunikasi.

“Saya sudah bayar sendiri PPN atas pembelian jasa telekomunikasi puskesmas. Akan tetapi, saya tetap harus membayar tagihan PPN kepada pihak penyedia jasa telekomunikasi,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis transaksi yang PPN-nya tidak dipungut oleh instansi pemerintah meskipun nilai transaksinya di atas Rp2 juta. Salah satunya ialah pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

“Jadi, dalam hal ini puskesmas tidak memungut PPN. PPN disetorkan oleh jasa telekomunikasi. Jadi, nanti tagihan dari jasa telekomunikasi termasuk PPN,” tuturnya.

Atas PPN yang sudah dibayar puskesmas, lanjut Farkhat, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax DJP. Simak Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

“Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak dengan mudah melalui Coretax DJP. Silakan pilih menu Pembayaran lalu Formulir Restitusi Pajak. Langkah selanjutnya adalah mengisi isian dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Proses pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dengan mudah dan di mana saja melalui akun Coretax DJP wajib pajak.

Sebagai informasi, Coretax DJP yang merupakan salah satu implementasi reformasi perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Coretax DJP menyediakan sistem yang memungkinkan wajib pajak mengajukan berbagai layanan permohonan yang bisa diajukan secara online.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Salah satu permohonan yang bisa diajukan oleh wajib pajak secara online ialah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pajak, daerah, pemungutan ppn, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin