Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Logo International Monetary Fund (IMF) pada kantor pusat yang berlokasi di Washington, D.C. REUTERS/Benoit Tessier/File Photo

WASHINGTON D.C, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menilai tarif bea masuk resiprokal Amerika Serikat (AS) yang dikenakan terhadap berbagai negara bakal menimbulkan ketidakpastian perdagangan.

Juru Bicara IMF Julie Kozack mengatakan ketidakpastian perdagangan global tersebut mendesak negara-negara untuk segera melakukan negosiasi sehingga kondisi perekonomian negara masing-masing tetap stabil.

"Mengenai perdagangan sekarang, lanskapnya terus berkembang, berubah, dan ketidakpastiannya tetap tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Kendati demikian, Kozack tidak memberikan penjelasan secara terperinci sebelum IMF menerbitkan laporan terbaru mengenai World Economic Outlook pada akhir Juli.

Sementara itu, Presiden AS Donald Trump sudah mengumumkan tarif impor terbaru untuk beberapa negara yang memasok produknya ke Amerika pada awal pekan ini. Namun, tarif tersebut tak langsung diimplementasikan.

Rencananya, pemerintah AS akan menerapkan tarif bea masuk terbaru pada 1 Agustus 2025. Sejalan dengan itu, AS masih memberikan waktu kepada beberapa negara untuk bernegosiasi hingga tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

"Negara-negara harus terus bekerja secara konstruktif untuk memfasilitasi lingkungan perdagangan yang stabil dan mengatasi tantangan bersama," tutur Kozack seperti dilansir channelnewsasia.com.

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 23 negara sudah menerima surat dari Trump. Dokumen itu berisikan tarif bea masuk terbaru yang ditetapkan pemerintah terhadap barang-barang dari negara-negara dimaksud.

Contoh, tarif impor paling tinggi harus ditanggung oleh Brasil, yakni sebesar 50%. Sementara itu, negara-negara lain seperti Indonesia kena tarif 32%, Malaysia 25%, Afrika Selatan 30%, Laos 40%, Thailand 36%, Irak 30%, Kanada 35%. (rig)

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, bea masuk resiprokal, IMF, presiden trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus