Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

A+
A-
1
A+
A-
1
Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan panduan kepada wajib pajak terkait dengan pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas pembayaran termin di Coretax DJP.

Kring Pajak menyatakan apabila pembayaran dilakukan dengan termin maka wajib pajak membuat faktur pajak untuk setiap termin pembayaran. Adapun tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak tersebut diatur dalam PER-11/PJ/2025.

“Untuk uang muka 1 (DP 1): centang kolom uang muka. Untuk kolom nomor faktur tidak perlu diisi. Untuk harga satuan, diisi harga penuh per unit barang/jasa. Ceklist DPP Nilai Lain, lalu isikan 11/12 dari harga jual/penggantian total. Setelah simpan detail barang/jasa, pada kolom Uang Muka diinput dengan nominal uang mukanya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Selanjutnya, untuk pelunasan (pembayaran terakhir), centang kolom pelunasan. Kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya, sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.

Jika terdapat termin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembali pilihan uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhir. Untuk inputan detailnya, disesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.

Perlu diketahui, PER-11/PJ/2025 turut memuat tata cara pengisian keterangan untuk kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran maka kolom ini ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Contoh: Penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Alhasil, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.

Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (rig)

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, coretax, coretax system, pembayaran termin, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus