Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

A+
A-
8
A+
A-
8
Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.

Peraturan tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara

“Kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025.

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah.

Faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

DJP akan melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila hasil pengembangan dan analisis intelijen menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, DJP akan menyampaikan hak klarifikasi kepada wajib pajak tersebut.

Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebih terperinci, PER-9/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  1. Pasal 1
    Pasal ini menguraikan definisi berbagai istilah dalam PER-9/PJ/2025.
  2. Pasal 2
    Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, pasal ini menerangkan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
  3. Pasal 3
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian pemberitahuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
  4. Pasal 4
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan ke Kepala Kanwil DJP/
  5. Pasal 5
    Pasal ini mengatur tindak lanjut dari klarifikasi yang diberikan wajib pajak. Pasal ini juga menguraikan hasil penelaahan yang membuat klarifikasi wajib pajak bisa dikabulkan.
  6. Pasal 6
    Pasal ini mengatur peralihan ketentuan dari PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 ke PER-9/PJ/2025. Berdasarkan pasal ini, wajib pajak yang memiliki status suspend saat PER-9/PJ/2025 mulai berlaku tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan terdahulu.
  7. Pasal 7
    Pasal ini menegaskan berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
  8. Pasal 8
    Pasal ini mengatur PER-9/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-9/PJ/2025, perpajakan ddtc, peraturan pajak, pajak, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan