Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

A+
A-
10
A+
A-
10
Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.

Peraturan tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara

“Kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025.

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah.

Faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

DJP akan melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila hasil pengembangan dan analisis intelijen menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, DJP akan menyampaikan hak klarifikasi kepada wajib pajak tersebut.

Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Secara lebih terperinci, PER-9/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  1. Pasal 1
    Pasal ini menguraikan definisi berbagai istilah dalam PER-9/PJ/2025.
  2. Pasal 2
    Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, pasal ini menerangkan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
  3. Pasal 3
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian pemberitahuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
  4. Pasal 4
    Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan ke Kepala Kanwil DJP/
  5. Pasal 5
    Pasal ini mengatur tindak lanjut dari klarifikasi yang diberikan wajib pajak. Pasal ini juga menguraikan hasil penelaahan yang membuat klarifikasi wajib pajak bisa dikabulkan.
  6. Pasal 6
    Pasal ini mengatur peralihan ketentuan dari PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 ke PER-9/PJ/2025. Berdasarkan pasal ini, wajib pajak yang memiliki status suspend saat PER-9/PJ/2025 mulai berlaku tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan terdahulu.
  7. Pasal 7
    Pasal ini menegaskan berlakunya PER-9/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
  8. Pasal 8
    Pasal ini mengatur PER-9/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 2025.

Untuk membaca PER-9/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-9/PJ/2025, perpajakan ddtc, peraturan pajak, pajak, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi