Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

A+
A-
2
A+
A-
2
Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Tampilan awal salinan Perpres 68/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (perpres) terbaru yang khusus memerintahkan adanya pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yakni Perpres 68/2025.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perpres 68/2025, pemerintah menilai masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum bisa diidentifikasi sehingga belum dipungut pajak secara optimal. Untuk itu, diperlukan penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

"SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 68/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran dengan mempertimbangkan 5 hal.

Pertama, urgensi pembentukan SPP-TDLN perlu segera dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Ketiga, kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN untuk peningkatan penerimaan negara.

Keempat, sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Kelima, pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.

Anak usaha BUMN yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Anak usaha BUMN dimaksud diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN karena memiliki kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi, memiliki kemampuan keuangan yang memadai, dan dinilai memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat (1).

Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Calon mitra PT Jalin Pembayaran Nusantara harus merupakan badan hukum Indonesia atau asing yang memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Setelah ditunjuk, calon mitra harus melalui proses uji coba atau sandboxing yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Sandboxing dimaksud mencakup penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dan pelaksanaan uji teknis.

Nanti, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan menyampaikan hasil sandboxing kepada tim koordinasi untuk dilakukan validasi proses dan diberikan rekomendasi. Tim koordinasi ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

"PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan calon mitra menjadi mitra sesuai kewenangannya," bunyi Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

SPP-TDLN baru akan diimplementasikan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.

Perpres 68/2025 telah diundangkan pada 5 Juni 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak, transaksi digital luar negeri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku