Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Tampilan awal salinan Perpres 68/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (perpres) terbaru yang khusus memerintahkan adanya pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, yakni Perpres 68/2025.

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perpres 68/2025, pemerintah menilai masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum bisa diidentifikasi sehingga belum dipungut pajak secara optimal. Untuk itu, diperlukan penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

"SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 68/2025, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran dengan mempertimbangkan 5 hal.

Pertama, urgensi pembentukan SPP-TDLN perlu segera dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Ketiga, kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN untuk peningkatan penerimaan negara.

Keempat, sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Kelima, pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.

Anak usaha BUMN yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Anak usaha BUMN dimaksud diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN karena memiliki kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi, memiliki kemampuan keuangan yang memadai, dan dinilai memenuhi ketentuan dalam pasal 3 ayat (1).

Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Calon mitra PT Jalin Pembayaran Nusantara harus merupakan badan hukum Indonesia atau asing yang memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Setelah ditunjuk, calon mitra harus melalui proses uji coba atau sandboxing yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Sandboxing dimaksud mencakup penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dan pelaksanaan uji teknis.

Nanti, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan menyampaikan hasil sandboxing kepada tim koordinasi untuk dilakukan validasi proses dan diberikan rekomendasi. Tim koordinasi ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

"PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan calon mitra menjadi mitra sesuai kewenangannya," bunyi Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

SPP-TDLN baru akan diimplementasikan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.

Perpres 68/2025 telah diundangkan pada 5 Juni 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak, transaksi digital luar negeri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK