Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kini tidak bisa serta merta menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, hanya pengusaha badan dengan kegiatan usaha di bidang jasa tertentu yang boleh menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

"Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP ... harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual," bunyi Pasal 51 ayat (5) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Pengusaha badan dimaksud juga harus memiliki kontrak dengan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Pengusaha badan juga tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai alat korespondensi.

Syarat-syarat di atas berlaku bagi PKP yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni hanya di kantor virtual tersebut.

Perlu dicatat pula, bila pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual ternyata memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha selain kantor virtual.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Agar suatu kantor virtual bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP, penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Sebagai perbandingan, dahulu pengusaha baik berupa orang pribadi ataupun badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP juga tidak dibatasi hanya pada KLU tertentu. Hal ini termuat dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.

Pengusaha yang menggunakan jasa kantor virtual hanya diwajibkan untuk memiliki izin atas dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Adapun penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

PER-7/PJ/2025 ditetapkan guna melaksanakan ketentuan dalam PMK 81/2024. Dengan berlakunya PMK 81/2024, PMK 147/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PKP, pengukuhan PKP, kantor virtual, virtual office, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri