Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kini tidak bisa serta merta menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, hanya pengusaha badan dengan kegiatan usaha di bidang jasa tertentu yang boleh menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.
"Pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP ... harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual," bunyi Pasal 51 ayat (5) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Pengusaha badan dimaksud juga harus memiliki kontrak dengan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Pengusaha badan juga tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata sebagai alat korespondensi.
Syarat-syarat di atas berlaku bagi PKP yang memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha, yakni hanya di kantor virtual tersebut.
Perlu dicatat pula, bila pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual ternyata memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha selain kantor virtual.
Agar suatu kantor virtual bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP, penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Sebagai perbandingan, dahulu pengusaha baik berupa orang pribadi ataupun badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP juga tidak dibatasi hanya pada KLU tertentu. Hal ini termuat dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.
Pengusaha yang menggunakan jasa kantor virtual hanya diwajibkan untuk memiliki izin atas dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Adapun penyedia jasa kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
PER-7/PJ/2025 ditetapkan guna melaksanakan ketentuan dalam PMK 81/2024. Dengan berlakunya PMK 81/2024, PMK 147/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.