Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

A+
A-
1
A+
A-
1
PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini dilakukan melalui modul e-faktur seperti faktur pajak lainnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist.

Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diatur melalui Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail wajib membuat e-faktur…atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal 47 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Seperti diketahui, e-faktur berarti faktur pajak berbentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan modul (menu) dalam: (i) portal wajib pajak (coretax); atau (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Artinya, faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini tidak lagi dibuat melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist. Adapun faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Selain menegaskan perubahan saluran pembuatan e-faktur, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing. Setidaknya terdapat 4 ketentuan yang perlu disoroti.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Pertama, PER-11/PJ/2025 mewajibkan PKP Toko Retail untuk mencantumkan identitas tambahan dalam faktur pajak. Informasi tambahan tersebut berupa keterangan alamat tempat kegiatan usaha yang digunakan oleh PKP Toko Retail untuk menyerahkan BKP kepada turis asing.

Pengisian alamat tempat kegiatan usaha yang menyerahkan BKP tersebut bersifat wajib. Misal, PT CA merupakan PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. PT CA pun telah ditetapkan sebagai PKP Toko Retail oleh DJP.

PT CA bertempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto-Jakarta Selatan. Selain itu, PT CA mempunyai tempat kegiatan usaha (cabang) berupa toko retail yang salah satunya beralamat di Jalan Raya Legian, Kuta-Bali.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Toko retail di Bali tersebut melakukan penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko retail. Atas penyerahan tersebut, PT CA wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas penjual sebagai berikut:

  1. nama diisi dengan nama PT CA (identitas utama);
  2. NPWP diisi dengan NPWP PT CA yang terdaftar sesuai dengan tempat kedudukannya (identitas utama);
  3. alamat diisi dengan alamat tempat kedudukan PT CA, yaitu Jalan Gatot Subroto-Jakarta Selatan (identitas utama); dan
  4. alamat tempat kegiatan usaha (cabang) diisi dengan alamat toko retail yang melakukan penyerahan BKP kepada turis asing, yaitu Jalan Raya Legian, Kuta-Bali (identitas tambahan).


Perincian ketentuan pengisian alamat tempat kegiatan usaha dalam faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing dapat disimak dalam Pasal 34 ayat (2) PER-11/PJ/2025 dan Lampiran D.1.b.1) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Kedua, PKP Toko Retail menggunakan kode faktur 06. Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail. Simak Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Ketiga, PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis apabila atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Keempat, PKP Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada Turis Asing jika atas faktur pajak tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing bersangkutan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Tambahan informasi, VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.

PKP Toko Retail dalam konteks ini harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. Umumnya, toko retail ini akan memasang logo Tax Free Shop. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (rig)

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, e-faktur, faktur pajak, turis asing, PKP toko retail, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025