Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akan diimplementasikan setelah adanya penetapan mitra.

Penetapan mitra tersebut akan dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

“Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres 68/2025, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Penunjukkan tersebut di antaranya karena PT Jalin Pembayaran Nusantara merupakan anak usaha BUMN yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

Sebagai penyelenggara SSP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan untuk menunjuk calon mitra secara langsung. Calon mitra tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing.

Kedua, memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri. Untuk melihat pemenuhan persyaratan, PT Jalin Pembayaran Nusantara harus melakukan uji coba (sandboxing) terhadap calon mitra.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Sandboxing tersebut terdiri atas penelitian administrasi dan pelaksanaan uji teknis. Adapun penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dilakukan untuk memastikan bahwa calon mitra memenuhi minimal 10 ketentuan berikut:

  1. memiliki teknologi spesifik yang dapat melakukan pemungutan pajak luar negeri secara tepat dan efisien;
  2. memiliki bisnis secara global dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
  3. memiliki kemampuan finansial yang memenuhi persyaratan arus kas (cash flow) dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama saat ini dan mendatang;
  4. pernah dan/atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi secara digital atau sistem sejenis yang menghasilkan penerimaan paling sedikit di 1 negara;
  5. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun dalam bidang pemungutan pajak transaksi digital;
  6. dalam 2 tahun terakhir tidak pemah dijatuhi sanksi atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan atas layanan yang diberikan, termasuk pengurusnya;
  7. tidak memiliki benturan kepentingan dengan pegawai atau pejabat kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lainnya yang terlibat dalam nyediaan SPP-TDLN;
  8. tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia;
  9. tidak tercantum dalam blacklist atau dijatuhi sanksi oleh pemerintah Indonesia; dan
  10. tidak pernah masuk dalam daftar hitam dari kementerian/lembaga/instansi di luar negeri, yaitu Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan United States Securities and Exchange Commission (SEC).

Sementara itu, pelaksanaan uji teknis minimal terdiri atas 4 uji. Pertama, pengujian fungsi, scalability, dan performance. Kedua, pengujian keamanan siber, Governance Risk Compliance (GRC), dan perlindungan data pribadi.

Ketiga, pengujian kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan melalui tahapan penyiapan lingkungan terisolasi dan pendefinisian implementasi sistem. Keempat, prosedur pemantauan, pencatatan, analisis data, dan pelaporan atas hasil pengujian.

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

PT Jalin Pembayaran Nusantara juga dapat mengusulkan parameter tambahan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan sandboxing. Adapun penelitian administrasi dan pelaksanaan uji teknis dilakukan secara paralel.

Selanjutnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara harus menyampaikan hasil sandboxing yang menunjukkan telah dipenuhinya persyaratan kepada tim koordinasi. Atas hasil uji tersebut, tim koordinasi akan melakukan validasi proses dan memberikan rekomendasi.

Adapun tim koordinasi merupakan tim yang akan ditetapkan dalam keputusan presiden. Tim koordinasi ini juga akan melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN. (dik)

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box