Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akan diimplementasikan setelah adanya penetapan mitra.

Penetapan mitra tersebut akan dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

“Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres 68/2025, dikutip pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Sesuai dengan ketentuan, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Penunjukkan tersebut di antaranya karena PT Jalin Pembayaran Nusantara merupakan anak usaha BUMN yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

Sebagai penyelenggara SSP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan untuk menunjuk calon mitra secara langsung. Calon mitra tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing.

Kedua, memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri. Untuk melihat pemenuhan persyaratan, PT Jalin Pembayaran Nusantara harus melakukan uji coba (sandboxing) terhadap calon mitra.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Sandboxing tersebut terdiri atas penelitian administrasi dan pelaksanaan uji teknis. Adapun penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dilakukan untuk memastikan bahwa calon mitra memenuhi minimal 10 ketentuan berikut:

  1. memiliki teknologi spesifik yang dapat melakukan pemungutan pajak luar negeri secara tepat dan efisien;
  2. memiliki bisnis secara global dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
  3. memiliki kemampuan finansial yang memenuhi persyaratan arus kas (cash flow) dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama saat ini dan mendatang;
  4. pernah dan/atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi secara digital atau sistem sejenis yang menghasilkan penerimaan paling sedikit di 1 negara;
  5. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun dalam bidang pemungutan pajak transaksi digital;
  6. dalam 2 tahun terakhir tidak pemah dijatuhi sanksi atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan atas layanan yang diberikan, termasuk pengurusnya;
  7. tidak memiliki benturan kepentingan dengan pegawai atau pejabat kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lainnya yang terlibat dalam nyediaan SPP-TDLN;
  8. tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia;
  9. tidak tercantum dalam blacklist atau dijatuhi sanksi oleh pemerintah Indonesia; dan
  10. tidak pernah masuk dalam daftar hitam dari kementerian/lembaga/instansi di luar negeri, yaitu Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan United States Securities and Exchange Commission (SEC).

Sementara itu, pelaksanaan uji teknis minimal terdiri atas 4 uji. Pertama, pengujian fungsi, scalability, dan performance. Kedua, pengujian keamanan siber, Governance Risk Compliance (GRC), dan perlindungan data pribadi.

Ketiga, pengujian kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan melalui tahapan penyiapan lingkungan terisolasi dan pendefinisian implementasi sistem. Keempat, prosedur pemantauan, pencatatan, analisis data, dan pelaporan atas hasil pengujian.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

PT Jalin Pembayaran Nusantara juga dapat mengusulkan parameter tambahan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan sandboxing. Adapun penelitian administrasi dan pelaksanaan uji teknis dilakukan secara paralel.

Selanjutnya, PT Jalin Pembayaran Nusantara harus menyampaikan hasil sandboxing yang menunjukkan telah dipenuhinya persyaratan kepada tim koordinasi. Atas hasil uji tersebut, tim koordinasi akan melakukan validasi proses dan memberikan rekomendasi.

Adapun tim koordinasi merupakan tim yang akan ditetapkan dalam keputusan presiden. Tim koordinasi ini juga akan melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN. (dik)

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan