Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio 37 negara Asia Pasifik.
Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 yang dirilis oleh OECD, tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat hanya sebesar 12%, di bawah rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,6%.
"Tax ratio Indonesia tidak berubah pada 2022 dan 2023, tetap sebesar 12% dari PDB pada kedua tahun tersebut. Bila dibandingkan dengan 2007, tax ratio Indonesia turun sebesar 0,2 poin persentase," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Hanya ada 6 negara Asia Pasifik yang tax ratio-nya lebih rendah dari Indonesia, yakni Bhutan (11,6%), Laos (11%), Pakistan (10,5%), Sri Lanka (10%), Timor Leste (9,6%), dan Bangladesh (7,3%).
Bila diperinci per jenis pajak, OECD mencatat PPh dan PPN adalah 2 jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar terhadap tax ratio 2023. Realisasi PPh Indonesia pada 2023 tercatat mencapai 5,08% dari PDB, sedangkan realisasi PPN pada 2023 mencapai 3,54% dari PDB.
Perlu dicatat, definisi tax ratio dalam laporan OECD turut memperhitungkan pembayaran iuran jaminan sosial (social security contribution/SSC). OECD mencatat SSC yang diterima oleh Indonesia pada 2023 mencapai 0,5% dari PDB. Dengan demikian, tax ratio Indonesia pada 2023 hanya sebesar 11,5% bila SSC tidak diikutsertakan dalam penghitungan tax ratio.
Menurut OECD, tax ratio pada suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural. Di Asia Pasifik, 3 faktor utama yang memengaruhi tax ratio yakni kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan sistem perdagangan, dan informalitas perekonomian.
Negara yang perekonomiannya didominasi oleh sektor pertanian cenderung memiliki tax ratio yang rendah akibat tingginya informalitas dan rendahnya produktivitas dari sektor tersebut.
Selain ketiga faktor struktural di atas, faktor lain seperti kebijakan pajak dan administrasi pajak juga memiliki pengaruh kuat terhadap penerimaan pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.