Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia masih berpeluang untuk mencapai kesepakatan mengenai ketentuan bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bea masuk resiprokal AS semula direncanakan mulai berlaku pada 9 Juli 2025. Namun dalam surat Presiden AS Donald Trump yang terbaru, bea masuk resiprokal ini baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 sehingga memberi tambahan waktu bagi Indonesia untuk menyelesaikan negosiasi.

"Artinya ada beberapa minggu kesempatan kita untuk bernegosiasi. Bangsa kita, pemerintah kita, sangat optimistis dengan negosiasi karena kita juga tahu kita berhubungan baik dengan semua negara, termasuk Amerika Serikat," katanya, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Hasan mengatakan surat terbaru Trump memberi ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi. Terlebih, dalam surat itu juga dinyatakan pintu untuk meminta penurunan tarif bea masuk masih terbuka.

Dia menjelaskan tim negosiasi dagang Indonesia saat ini telah berada di Washington D.C., AS. Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sedang dalam perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, menuju Washington D.C. untuk memimpin negosiasi dengan AS.

Menurutnya, proses negosiasi mengenai bea masuk resiprokal akan berlanjut mulai hari ini waktu AS. Istana pun optimistis Indonesia memperoleh keringanan bea masuk dari AS.

Baca Juga: Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

"Selama ini kita berhubungan sangat baik dan tentu hubungan baik itu bisa menjadi modal sosial yang bagus untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi di sana," ujar Hasan.

Trump telah mengirimkan surat pemberitahuan pengenaan bea masuk resiprokal kepada negara-negara mitra dagang yang belum mencapai kesepakatan dengan AS, termasuk Indonesia. AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia.

Bea masuk resiprokal tersebut akan diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Dalam suratnya, Trump menyatakan AS bakal mempertimbangkan untuk mengubah bea masuk resiprokal yang diterapkan apabila Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan tarif dan nontarif serta memperbaiki hambatan dagang yang berlaku. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya