Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Ilustrasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto langsung berangkat ke Amerika Serikat (AS) guna menindaklanjuti pengenaan bea masuk resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Pasalnya, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia.

"Menko Airlangga dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah AS untuk mendiskusikan segera keputusan tarif Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia yang baru saja keluar," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Mengingat bea masuk resiprokal sebesar 32% di atas baru akan diberlakukan pada 1 Agustus 2025, pemerintah berpandangan saat ini masih terdapat ruang bagi kedua pihak untuk bernegosiasi.

"Oleh karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah AS, pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan," ujar Haryo.

Sebagai informasi, keputusan AS untuk mengenakan bea masuk resiprokal terhadap barang impor dari Indonesia termuat dalam surat Trump yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Merujuk pada surat tersebut, bea masuk 32% akan dikenakan atas seluruh barang impor yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral.

Baca Juga: Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Bea masuk yang diberlakukan AS masih lebih rendah bila dingandingan dengan yang diterapkan atas beberapa negara tetangga seperti Kamboja (36%), Laos (40%), dan Thailand (36%).

Namun, bea masuk yang diberlakukan atas Indonesia tersebut tergolong tinggi bila dibandingkan dengan bea masuk yang diberlakukan atas Malaysia (25%) dan Vietnam (20%).

Trump melalui suratnya pun memperingatkan Indonesia untuk tidak menerapkan retaliasi atas bea masuk resiprokal. "Harap dipahami bahwa bea masuk ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif yang diberlakukan Indonesia selama bertahun-tahun serta hambatan perdagangan yang menyebabkan defisit dagang dengan AS," tulis Trump dalam suratnya.

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Bila Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan tarif dan nontarif serta memperbaiki hambatan dagang yang berlaku, AS akan mempertimbangkan untuk mengubah bea masuk resiprokal yang diterapkan atas barang Indonesia. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya