Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

A+
A-
9
A+
A-
9
Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.

PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

“Pada saat PER-11/PJ/2025 mulai berlaku:...PER-57/PJ/2010...; PER-15/PJ/2011...; PER-06/PJ/2013...; PER-31/PJ/2015..., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 4, angka 7, angka 10, angka 14 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Pencabutan PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 selaras dengan tidak berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendasarinya. Adapun PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 merupakan aturan pelaksana dari PMK 154/2010 s.t.d.t.d PMK 16/2016.

PMK 154/2010 s.t.d.t.d PMK 16/2016 tersebut telah dicabut dan tidak berlaku sejak diterbitkannya PMK 34/2017. Selanjutnya, PMK 34/2017 sempat direvisi melalui PMK 110/2018.

Seiring dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain mengalami sejumlah perubahan.

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Oleh karena itu, PMK PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 110/2018 pun dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Adanya beragam perubahan ketentuan PPh Pasal 22 membuat PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 tidak lagi relevan.

PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 pun dicabut melalui PER-8/PJ/2025. Apabila diperhatikan, PER-8/PJ/2025 di antaranya mengatur perihal tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, peraturan pajak, PPh Pasal 22, PMK 81/2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta