Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.
PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
“Pada saat PER-11/PJ/2025 mulai berlaku:...PER-57/PJ/2010...; PER-15/PJ/2011...; PER-06/PJ/2013...; PER-31/PJ/2015..., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 4, angka 7, angka 10, angka 14 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Pencabutan PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 selaras dengan tidak berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendasarinya. Adapun PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 merupakan aturan pelaksana dari PMK 154/2010 s.t.d.t.d PMK 16/2016.
PMK 154/2010 s.t.d.t.d PMK 16/2016 tersebut telah dicabut dan tidak berlaku sejak diterbitkannya PMK 34/2017. Selanjutnya, PMK 34/2017 sempat direvisi melalui PMK 110/2018.
Seiring dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain mengalami sejumlah perubahan.
Oleh karena itu, PMK PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 110/2018 pun dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Adanya beragam perubahan ketentuan PPh Pasal 22 membuat PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 tidak lagi relevan.
PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 pun dicabut melalui PER-8/PJ/2025. Apabila diperhatikan, PER-8/PJ/2025 di antaranya mengatur perihal tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.