Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

A+
A-
6
A+
A-
6
CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

PEMERIKSAAN pajak menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dan dipahami wajib pajak. Terlebih, sebagian besar sengketa berasal dari ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas berdasarkan pada hasil pemeriksaan.

Dalam perkembangan terkini, proses bisnis pemeriksaan pajak berubah pascaterbitnya PMK 15/2025. Beberapa aspek mendasar dalam pemeriksaan pajak berubah. Tidak mengherankan jika hadirnya PMK 15/2025 menjadi penanda babak baru dalam pemeriksaan pajak di Indonesia.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam PMK 15/2025 yang perlu diketahui? Melalui Perpajakan DDTC dan DDTC Academy, DDTC kembali menghadirkan program CUAKAP - Cuap-Cuap Perpajakan. Setelah membahas ruang lingkup PPN pada sesi perdana, CUAKAP kali ini hadir membahas pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Sesi kedua program CUAKAP bertajuk Soal Pemeriksaan Pajak, Ada Peraturan Baru! Anda Sudah Tahu? akan tayang pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 16.00–17.00 WIB. Sesi kali ini akan disiarkan langsung melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc.

Sesi kedua program CUAKAP akan dibawakan langsung oleh Brain Academy Specialist DDTC Academy Zahrah Putri dan Training Coordinator DDTC Academy Shavira Intania Hapsari. Keduanya akan mengulas beberapa poin penting dalam pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 15/2025.

Diskusi akan mencakup perbandingan dengan regulasi sebelumnya serta dampak langsung terhadap praktik pemeriksaan di lapangan. Referensi utama berasal dari dokumen Persandingan PMK 15/2025 yang telah disusun dan disediakan pada platform Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Menariknya, CUAKAP sesi kedua tidak hanya menyajikan ulasan, tetapi juga menghadirkan elemen interaktif yang membuat diskusi lebih seru. Pada akhir acara, Anda berkesempatan mengikuti kuis. Kuis berhadiah buku English for Tax Professional dibagikan untuk 3 penonton beruntung.

Tak hanya itu, peserta yang mengikuti CUAKAP hingga akhir siaran juga bisa menikmati beragam diskon spesial untuk produk dan layanan edukasi Perpajakan DDTC dan DDTC Academy. Ini menjadi momen tepat untuk memperluas referensi pajak berkualitas dengan penawaran menarik.

Komitmen DDTC untuk Edukasi Perpajakan yang Inklusif

CUAKAP adalah bagian dari komitmen DDTC untuk memperluas akses terhadap edukasi dan literasi perpajakan yang inklusif. Program ini berupa inisiatif siaran langsung di Instagram (IG Live) yang dikemas ringan, tetapi tetap berbobot karena mengulas isu aktual di dunia perpajakan.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Program ini dirancang sebagai ruang interaktif yang dapat diakses publik secara luas. Melalui CUAKAP, DDTC ingin membuka ruang diskusi informal yang tetap sarat informasi dan edukasi. Program ini akan menghadirkan narasumber dari para profesional DDTC.

Program CUAKAP akan ditayangkan melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc dan @ddtcacademy secara bergantian (informasi penggunaan akun akan disampaikan kepada publik sebelum setiap sesi program dilakukan).

Bagi publik yang ingin mengikuti CUAKAP sesi kedua, cukup mengakses akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc dan mengaktifkan notifikasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas wawasan perpajakan bersama para profesional DDTC. Sampai jumpa di CUAKAP sesi kedua!

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CUAKAP, Cuap-Cuap Perpajakan, perpajakan, pajak, DDTC Academy, Perpajakan DDTC, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan