Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

A+
A-
6
A+
A-
6
CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

PEMERIKSAAN pajak menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dan dipahami wajib pajak. Terlebih, sebagian besar sengketa berasal dari ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas berdasarkan pada hasil pemeriksaan.

Dalam perkembangan terkini, proses bisnis pemeriksaan pajak berubah pascaterbitnya PMK 15/2025. Beberapa aspek mendasar dalam pemeriksaan pajak berubah. Tidak mengherankan jika hadirnya PMK 15/2025 menjadi penanda babak baru dalam pemeriksaan pajak di Indonesia.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam PMK 15/2025 yang perlu diketahui? Melalui Perpajakan DDTC dan DDTC Academy, DDTC kembali menghadirkan program CUAKAP - Cuap-Cuap Perpajakan. Setelah membahas ruang lingkup PPN pada sesi perdana, CUAKAP kali ini hadir membahas pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Sesi kedua program CUAKAP bertajuk Soal Pemeriksaan Pajak, Ada Peraturan Baru! Anda Sudah Tahu? akan tayang pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 16.00–17.00 WIB. Sesi kali ini akan disiarkan langsung melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc.

Sesi kedua program CUAKAP akan dibawakan langsung oleh Brain Academy Specialist DDTC Academy Zahrah Putri dan Training Coordinator DDTC Academy Shavira Intania Hapsari. Keduanya akan mengulas beberapa poin penting dalam pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 15/2025.

Diskusi akan mencakup perbandingan dengan regulasi sebelumnya serta dampak langsung terhadap praktik pemeriksaan di lapangan. Referensi utama berasal dari dokumen Persandingan PMK 15/2025 yang telah disusun dan disediakan pada platform Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Menariknya, CUAKAP sesi kedua tidak hanya menyajikan ulasan, tetapi juga menghadirkan elemen interaktif yang membuat diskusi lebih seru. Pada akhir acara, Anda berkesempatan mengikuti kuis. Kuis berhadiah buku English for Tax Professional dibagikan untuk 3 penonton beruntung.

Tak hanya itu, peserta yang mengikuti CUAKAP hingga akhir siaran juga bisa menikmati beragam diskon spesial untuk produk dan layanan edukasi Perpajakan DDTC dan DDTC Academy. Ini menjadi momen tepat untuk memperluas referensi pajak berkualitas dengan penawaran menarik.

Komitmen DDTC untuk Edukasi Perpajakan yang Inklusif

CUAKAP adalah bagian dari komitmen DDTC untuk memperluas akses terhadap edukasi dan literasi perpajakan yang inklusif. Program ini berupa inisiatif siaran langsung di Instagram (IG Live) yang dikemas ringan, tetapi tetap berbobot karena mengulas isu aktual di dunia perpajakan.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Program ini dirancang sebagai ruang interaktif yang dapat diakses publik secara luas. Melalui CUAKAP, DDTC ingin membuka ruang diskusi informal yang tetap sarat informasi dan edukasi. Program ini akan menghadirkan narasumber dari para profesional DDTC.

Program CUAKAP akan ditayangkan melalui akun Instagram @perpajakan.ddtc dan @ddtcacademy secara bergantian (informasi penggunaan akun akan disampaikan kepada publik sebelum setiap sesi program dilakukan).

Bagi publik yang ingin mengikuti CUAKAP sesi kedua, cukup mengakses akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc dan mengaktifkan notifikasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperluas wawasan perpajakan bersama para profesional DDTC. Sampai jumpa di CUAKAP sesi kedua!

Baca Juga: Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CUAKAP, Cuap-Cuap Perpajakan, perpajakan, pajak, DDTC Academy, Perpajakan DDTC, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online