Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

A+
A-
1
A+
A-
1
Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau kantor pajak, seperti pengiriman surat palsu, link bodong, dan iming-iming bantuan personal kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan modus penipuan biasanya dilakukan melalui saluran elektronik seperti pesan atau chat. Dia mengimbau wajib pajak jangan buru-buru transfer sejumlah uang atau membuka link palsu yang dikirim penipu.

"Dari dulu, ketentuan perpajakan enggak pernah tuh transfer langsung ke pribadi. Harus ada kode billing dan bayarnya ke bank, atau yang di pelosok bayarnya ke kantor pos," katanya di Podcast Cermati, Kamis (26/6/2026).

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Rosmauli pun memberikan tips supaya wajib pajak terhindar dari penipuan. Hal pertama yang harus dilakukan ialah dengan melakukan konfirmasi secara langsung ke account representative (AR) pengampunya.

Menurutnya, AR paling mengerti kewajiban perpajakan yang sudah dan belum dipenuhi oleh wajib pajak terkait. Dia juga berpesan agar wajib pajak tetap tenang meski mendapatkan ancaman atau tekanan dari penipu.

"Tips-tips supaya tidak kena penipuan. Pertama, menghubungi AR terkait. Tetapi yang paling utama, misal ketika kita lihat surat kantor pajak, ya jangan panik, mencerna maksud suratnya itu apa," ujar Rosmauli.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Setelah itu, wajib pajak bisa langsung konfirmasi kebenarannya ke AR. Nanti, AR akan memberitahu kebenaran pesan atau surat yang diterima. Jadi, wajib pajak jangan buru-buru transfer uang, data dan informasi pribadi kepada pelaku penipuan.

"Jangan sampai kita membuka link yang mencurigakan, karena sekali kita buka link, bisa jadi data-data pribadi kita tersedot, rekening bank kita berkurang. Sekarang banyak sekali modus seperti itu," tuturnya.

Rosmauli menambahkan wajib pajak juga bisa melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan modus penipuan ke saluran resmi DJP, seperti telepon Kring Pajak 1500200, email DJP, dan media sosial Instagram serta X (Twitter) DJP.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Dalam mengatasi kasus penipuan, DJP berperan melakukan pencegahan, dan bukan bertindak sebagai penegak hukum. Untuk itu, DJP telah melaporkan modus dan kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum dan Komdigi.

"Kami sangat terbuka. Jadi, kalau ada modus penipuan telepon, email, penawaran kita sangat berharap korban-korban ini menghubungi institusi kita. Minimal AR pengampunya dan KPP terdaftar. Kalau enggak, bisa hubungi kantor wilayah," katanya. (rig)

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, penipuan pajak, pajak, surat djp, pesan djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN