Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

A+
A-
15
A+
A-
15
Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan pengisian nilai uang muka pada kolom keterangan faktur pajak hanyalah uang muka saja tanpa memasukkan nilai PPN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang bertanya perihal pencantuman uang muka dan harga jual pada kolom keterangan faktur pajak. Adapun tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak tercantum dalam lampiran PER-11/PJ/2025.

“Dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, nilai uang muka yang dicantumkan pada keterangan tersebut merupakan nilai uang muka tanpa PPN,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan.

Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur.

Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pembayaran uang muka, faktur pajak, keterangan, faktur pajak pengganti, PPN, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany