Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

A+
A-
1
A+
A-
1
Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

HARI ini, Jumat (20/6/2025), merupakan kesempatan terakhir bagi Anda untuk memanfaatkan skema harga early bird exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang digelar DDTC Academy.

Digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.

Materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Aspek tersebut juga menjadi salah satu fokus otoritas saat melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi. Terlebih, otoritas melihat adanya kecenderungan penggunaan upaya penghindaran pajak secara tidak langsung melalui praktik transfer pricing.

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.

Terkait dengan pengujian motif wajib pajak, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberi informasi memadai sehingga otoritas memahami substansi dari transaksi.


Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas dalam exclusive seminar.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan
  • Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
  • Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
  • Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
    • Transaksi jasa
    • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
    • Transaksi keuangan terkait pinjaman
    • Transaksi keuangan lainnya
    • Transaksi pengalihan harta
    • Restrukturisasi usaha
    • Kesepakatan kontribusi biaya

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 20 Juni 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, tahapan pendahuluan, transfer pricing, PMK 172/2023, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:15 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New App to Download Coretax Data, Tax Payment Deadline Now the Same

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?