Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

A+
A-
2
A+
A-
2
Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Tyas, permisi bertanya apakah NPWP yang statusnya nonaktif bisa diaktifkan kembali? Saya sudah memiliki NPWP dan mengaktivasi akun coretax, tetapi keterangan status NPWP saya nonaktif.

Terkait dengan kondisi ini, bagaimana cara agar NPWP saya kembali aktif? Apakah pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan melalui coretax atau harus ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat?

Baca Juga: Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Tyas atas pertanyaannya. Status NPWP nonaktif pada dasarnya mengacu pada status wajib pajak nonaktif. Adapun wajib pajak nonaktif merupakan terminologi baru yang menggantikan istilah wajib pajak nonefektif.

Ketentuan mengenai wajib pajak nonaktif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Penetapan wajib pajak nonaktif tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, penetapan status wajib pajak nonaktif terhadap orang pribadi dilakukan apabila memenuhi salah 1 dari 6 kriteria berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  3. warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  5. wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
  6. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

Apabila orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak nonaktif maka kepala KPP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif tersebut bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah memerinci tata cara pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 39 ayat (2) PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Pertama, portal wajib pajak (coretax). Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center DJP. Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maka permohonan tersebut dapat diajukan secara luring ke KPP atau ke kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif secara luring dapat diajukan: (i) secara langsung; atau (ii) melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Berdasarkan uraian ketentuan tersebut, Ibu Tyas dapat mengaktifkan kembali NPWP apabila tidak memenuhi kriteria wajib pajak nonaktif. Pengaktifan kembali status wajib pajak nonaktif tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Ibu Tyas dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali tersebut secara elektronik salah satunya melalui coretax. Namun, apabila Ibu Tyas tidak dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali secara elektronik maka dapat mengajukannya secara luring ke KPP atau KP2KP terdekat.

Cara Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif via Coretax

Ibu Tyas dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif via coretax melalui modul Portal Saya. Pada modul tersebut, Ibu Tyas dapat memilih menu Perubahan Status dan submenu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan


Ibu Tyas akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak”. Pada bagian “Manajemen Kasus”, data akan terisi secara otomatis. Selanjutnya, Ibu Tyas bisa melewati bagian “Kuasa Wajib Pajak” apabila permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif diajukan atas nama pribadi (bukan sebagai kuasa atau wakil wajib pajak lain).

Berikutnya, pada bagian “Identitas Wajib Pajak” data juga akan terisi otomatis. Kemudian, pada bagian “Detail” isikan kolom “Alasan Aktivasi Kembali” dengan mengetikkan alasan pengajuan pengaktifan kembali.

Baca Juga: Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Apabila seluruh kolom telah terisi, gulir halaman ke bawah menuju bagian “Pernyataan Wajib Pajak”. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap”. Lalu, klik tombol Kirim.

Apabila berhasil, Ibu Tyas akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Apabila permohonan dianggap memenuhi ketentuan, Ibu Tyas akan memperoleh “Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” yang di antaranya akan dikirimkan via coretax.

Mengacu Pasal 25 ayat (5) PER-7/PJ/2025, kepala KPP akan memberikan keputusan atas permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Cara Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif via KPP atau KP2KP

Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif ke KPP atau KP2KP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Formulir tersebut dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran I PER-7/PJ/2025.

Sesuai dengan ketentuan, formulir tersebut dapat diserahkan ke KPP atau KP2KP secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif apabila permohonan memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menyampaikan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif kepada wajib pajak melalui: (i) coretax; (ii) email terdaftar; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (dik)

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, NPWP, wajib pajak nonaktif, PER-7/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel