Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan nilai pemanfaatan dan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan 3 skema insentif pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/7/2025).

Ketiga insentif ini meliputi supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta investment allowance. Ketiga insentif tersebut diperkenalkan bersamaan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019.

"Data diperoleh dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan berdasarkan permintaan data sesuai dengan daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Secara terperinci, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan investment allowance juga naik dari Rp8,38 miliar menjadi Rp11,66 miliar.

Dengan investment allowance, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal untuk kegiatan usaha utamanya. Pengurangan tersebut dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial.

Nilai pemanfaatan investment allowance dalam Laporan Keuangan DJP 2024 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan nilai pengurangan penghasilan neto dalam SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Selanjutnya, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction vokasi naik dari 18 wajib pajak pada 2022 menjadi 31 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan insentif juga naik dari Rp3,52 miliar menjadi Rp11,43 miliar.

Dengan supertax deduction vokasi, wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Nilai pemanfaatan supertax deduction vokasi diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang naik dari 1 wajib pajak pada 2022 menjadi 2 wajib pajak pada 2023. Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang juga naik dari Rp599,27 juta jadi Rp7,65 miliar.

Dengan supertax deduction litbang, wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang tertentu di Indonesia.

Nilai pemanfaatan supertax deduction litbang diperoleh dengan cara mengalikan tarif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam laporan realisasi yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

"Nilai pemanfaatan fasilitas PPh badan untuk tahun pajak 2024 belum dapat disajikan karena nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2024 yang jatuh temponya apabila tidak ada pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada 30 April 2025 serta diperlukan waktu untuk melakukan penelitian dan pengolahan data," tulis DJP dalam laporannya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai nilai ketetapan pajak yang disengketakan pada 2024. Kemudian, ada pembahasan tentang pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang kembali dibuka, serta progres negosiasi bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Tembus Rp100 Triliun

Ditjen Pajak (DJP) dalam laporan keuangannya mencatat hingga akhir 2024 tercatat ada 8.778 ketetapan pajak yang belum diakui sebagai piutang pajak karena masih berlangsungnya proses keberatan. Nilai ketetapan ini mencapai Rp26,1 triliun ditambah ketetapan pajak dengan mata utang dolar AS senilai US$240,86 juta.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Lebih lanjut, terdapat 11.541 ketetapan pajak yang belum diakui sebagai piutang oleh karena masih berlangsungnya proses banding. Nilai ketetapan dalam 11.541 ketetapan pajak yang diajukan banding oleh wajib pajak tersebut mencapai Rp65 triliun dan US$541,91 juta.

Bila dijumlahkan, total ketetapan pajak yang hingga akhir 2024 belum diakui sebagai piutang karena masih berada dalam proses upaya hukum keberatan dan banding mencapai Rp91,1 triliun dan US$782,78 juta. Jika ketetapan pajak berdenominasi dolar AS dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai tukar saat ini, nilai ketetapan pajak dimaksud mencapai Rp12,72 triliun. (DDTCNews)

Lapor SPT via Coretax, Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Harus Divalidasi

DJP mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui coretax system mulai tahun depan.

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Untuk melakukan pelaporan SPT lewat coretax, DJP menekankan bahwa setiap wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax. Setelah itu, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT Tahunan.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)

USKP Kembali Digelar pada Agustus dan Oktober 2025

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan USKP periode II/2025 dan USKP periode III/2025 pada Agustus dan Oktober 2025.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan USKP pada kedua periode tersebut dikhususkan untuk peserta USKP baru tingkat A dan B. Tanggal pasti dari penyelenggaraan USKP pada kedua periode masih akan ditetapkan kemudian.

"Mengapa ada 2 periode? Harapannya peserta akan bisa memilih dan menyesuaikan waktunya yang paling tepat ujiannya kapan. Periode II/2025 dan III/2025 pendaftarannya akan sekaligus dalam 1 waktu," ujar Suyuti. (DDTCNews)

PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini dilakukan melalui modul e-faktur seperti faktur pajak lainnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist.

Baca Juga: Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diatur melalui Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"Pengusaha kena pajak [PKP] toko retail wajib membuat e-faktur…atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail," bunyi Pasal 47 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

DJBC Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal alias Satgas BKC Ilegal.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut salah satu tujuan membentuk satgas ialah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dia meyakini langkah ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Pemerintah Optimalkan Waktu untuk Negosiasi Bea Masuk Trump

Pemerintah berpandangan Indonesia masih memiliki waktu untuk menegosiasikan bea masuk resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan AS baru akan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Dengan demikian, ruang negosiasi masih terbuka lebar.

"Dari surat tersebut [surat Trump] kami melihat masih tersedia ruang untuk merespons," ujar Haryo. (DDTCNews, Media Indonesia, Antara)

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan djp 2024, insentif pajak, supertax deduction, vokasi, litbang, pajak, coretax, USKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%