Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Nuriyah. Saya bekerja di divisi pajak salah satu perusahaan di kota Tegal, Jawa Tengah. Saya mendengar saat ini ada aturan baru terkait pemeriksaan pajak.

Sepanjang yang saya tahu pada aturan sebelumnya, terdapat ketentuan bagi wajib pajak untuk dapat melakukan perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Namun, saya mendengar bahwa saat ini berdasarkan pada aturan baru tersebut, terdapat perubahan kebijakan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP. Pertanyaan saya, apakah benar di peraturan terbaru saat ini wajib pajak tidak dapat lagi melakukan perpanjangan tanggapan tertulis SPHP? Mohon informasinya. Terima kasih.

Nuriyah, Tegal.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Nuriyah. Untuk diketahui bersama, peraturan terkait pemeriksaan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). PMK 15/2025 mencabut aturan terkait pemeriksaan terdahulu yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 17/2013).

Secara garis besar, dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP merupakan hal yang wajib dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 15/2025 yang berbunyi:

“(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP memiliki batas waktu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025 yang berbunyi:

“(2) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2024, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya SPHP kepada wajib pajak.

Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 15/2025.

Perlu dicatat bahwa dalam PMK 15/2025 tidak terdapat pengaturan mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP oleh wajib pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 17/2013 yang memberikan pedoman perpanjangan batas waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.

Ketentuan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) PMK 17/2013 yang berbunyi:

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.”

Pasal 42 ayat (3) PMK 17/2013 menegaskan bahwa wajib pajak bisa memperpanjang waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP hingga paling lama 3 hari kerja setelah masa waktu 7 hari kerja berakhir.

Merujuk kembali ke pertanyaan Ibu, dapat kami sampaikan bahwa PMK 15/2025 mengubah ketentuan mengenai penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP. Jika kita bandingkan, PMK 15/2025 hanya memberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja tanpa adanya ketentuan perpanjangan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yakni PMK 17/2013 yang memberikan waktu 7 hari kerja ditambah dengan perpanjangan sebanyak 3 hari kerja.

Sebagai tambahan informasi, selain menghapus ketentuan perpanjangan dan mempersingkat waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP, PMK 15/2025 juga menambahkan ketentuan pra-SPHP. Ketentuan ini menjadi ruang diskusi awal antara wajib pajak dan pemeriksa sebelum SPHP resmi diterbitkan.

Hasil pembahasan dicatat dalam berita acara untuk memastikan temuan telah didukung bukti yang kuat dan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak bisa lebih siap dalam merespon SPHP. Simak ‘PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi.’

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, konsultasi, pemeriksaan pajak, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, SPHP, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak