Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

A+
A-
17
A+
A-
17
Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada kondisi tertentu, seorang wanita kawin (istri) bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami. Istri pun harus melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi-nya sendiri, tanpa bergabung dengan suami.

Kondisi di atas bisa terjadi ketika status perpajakan suami istri adalah pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT). Lho, apa beda keduanya?

Sebenarnya, dalam status pisah harta dan memilih terpisah hubungan pernikahan antara suami dan istri masih berlangsung (tidak bercerai).

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Dalam kondisi pisah harta, suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Istri kemudian memperoleh NPWP-nya sendiri terpisah dari suami.

Lalu dalam kondisi memilih terpisah, sang istri yang mengajukan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Status ini membuat istri memiliki NPWP sendiri, tanpa harus membuat perjanjian pisah harta.

Dalam kondisi keduanya, baik pisah harta dan memilih terpisah, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan masing-masing. Namun, ada perbedaannya.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Dalam kondisi pisah harta, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Kemudian, dalam kondisi memilih terpisah, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

"Nantinya pada pengisian SPT Tahunan, masing-masing NPWP melampirkan Lampiran PH-MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Ketentuan dan contoh penghitungan PH-MT di SPT Tahunan, bisa dibaca di Lampiran Lembar Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan PH atau MT di PER-36/PJ/2015 dan Lampirannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, pisah harta, memilih terpisah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya