DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas.
Sesuai dengan judulnya, buku tersebut merupakan petunjuk penggunaan coretax untuk wajib pajak badan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Wajib pajak bisa mengunduh panduan tersebut melalui tautan berikut.
“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax khususnya terkait Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas,” bunyi penjelasan buku panduan tersebut, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Panduan yang terdiri atas 220 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan coretax untuk berbagai keperluan. Petunjuk tersebut mulai dari cara login pertama kali, berbagai fungsi menu coretax, penjelasan seputar role akses, serta prosedur pengajuan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP.
Selain itu, panduan tersebut menguraikan tata cara penggantian person in charge (PIC), penambahan hak akses, tata cara perubahan data rekening bank, serta penjelasan terkait dengan ikhtisar profil wajib pajak.
Panduan tersebut juga menjabarkan tahapan-tahapan pembuatan SPT PPh Migas (laporan penerimaan negara). Ada pula penjelasan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan 3 SPT Tahunan PPh Badan Migas.
Pertama, SPT Tahunan PPh Badan Migas bagi WP dengan kontrak cost recovery. Kedua, SPT Tahunan PPh Badan Migas bagi WP dengan kontrak gross split. Ketiga, SPT Tahunan PPh Badan bagi WP panas bumi.
Tidak hanya itu, panduan tersebut telah mengulas proses bisnis seputar deposit pajak serta pemindahbukuan. Tak ketinggalan, DJP juga menjelaskan proses bisnis pembayaran pajak era corteax.
Wajib pajak badan migas juga dapat mempelajari tata cara pengajuan berbagai jenis layanan administrasi melalui coretax. Layanan tersebut mulai dari: beragam layanan administrasi; permintaan informasi perpajakan; pengaduan, saran dan apresiasi; hingga edukasi perpajakan.
Seperti diketahui, implementasi coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban pajak. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak badan migas. Seperti halnya wajib pajak lain, wajib pajak badan migas juga menggunakan coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.