Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas.

Sesuai dengan judulnya, buku tersebut merupakan petunjuk penggunaan coretax untuk wajib pajak badan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Wajib pajak bisa mengunduh panduan tersebut melalui tautan berikut.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax khususnya terkait Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas,” bunyi penjelasan buku panduan tersebut, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Panduan yang terdiri atas 220 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan coretax untuk berbagai keperluan. Petunjuk tersebut mulai dari cara login pertama kali, berbagai fungsi menu coretax, penjelasan seputar role akses, serta prosedur pengajuan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP.

Selain itu, panduan tersebut menguraikan tata cara penggantian person in charge (PIC), penambahan hak akses, tata cara perubahan data rekening bank, serta penjelasan terkait dengan ikhtisar profil wajib pajak.

Panduan tersebut juga menjabarkan tahapan-tahapan pembuatan SPT PPh Migas (laporan penerimaan negara). Ada pula penjelasan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan 3 SPT Tahunan PPh Badan Migas.

Baca Juga: Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Pertama, SPT Tahunan PPh Badan Migas bagi WP dengan kontrak cost recovery. Kedua, SPT Tahunan PPh Badan Migas bagi WP dengan kontrak gross split. Ketiga, SPT Tahunan PPh Badan bagi WP panas bumi.

Tidak hanya itu, panduan tersebut telah mengulas proses bisnis seputar deposit pajak serta pemindahbukuan. Tak ketinggalan, DJP juga menjelaskan proses bisnis pembayaran pajak era corteax.

Wajib pajak badan migas juga dapat mempelajari tata cara pengajuan berbagai jenis layanan administrasi melalui coretax. Layanan tersebut mulai dari: beragam layanan administrasi; permintaan informasi perpajakan; pengaduan, saran dan apresiasi; hingga edukasi perpajakan.

Baca Juga: DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Seperti diketahui, implementasi coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban pajak. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak badan migas. Seperti halnya wajib pajak lain, wajib pajak badan migas juga menggunakan coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, panduan coretax, coretax, administrasi pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I