Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait PMK 37/2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace akan segera ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online di marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK 37/2025. Jelang penerapan kebijakan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) bakal menggencarkan edukasi sekaligus memantau kesiapan para penyelenggara marketplace.

"Tentunya edukasi akan berjalan terus. Dengan para marketplace pun kami sudah sepakat kami bisa saja menggunakan saluran mereka untuk mengedukasi para merchant dan pembeli," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Pasca-terbitnya PMK 37/2025, Yoga menyebut para pegawai DJP, khususnya account representative (AR) dan penyuluh, telah diinstruksikan untuk turut mengedukasi wajib pajak pedagang online maupun penyedia marketplace.

Selain itu, DJP juga memiliki sejumlah saluran resmi, termasuk media sosial, yang bisa menjadi acuan bagi wajib pajak.

Dia mengimbau UMKM orang pribadi maupun perusahaan yang berjualan di marketplace untuk memanfaatkan informasi dari saluran tersebut.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

"Saluran komunikasi DJP sedemikian luas. Kantor pajak, para penyuluh, dan AR pasti bisa mengedukasi masyarakat dan pengusaha," tutur Yoga.

Untuk diketahui, PMK 37/2025 sudah berlaku saat tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. Namun, Yoga menjamin pemerintah tidak serta merta langsung menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Pemerintah masih memberikan waktu kepada para penyedia marketplace untuk melakukan penyesuaian. Dalam masa transisi ini, marketplace perlu menyiapkan teknis atau sistem platform-nya masing-masing.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

"Pertama-tama kita akan melakukan penunjukan dan menetapkan marketplace sebagai pemungut mulai kapan itu melalui keputusan dirjen pajak. Kemudian, kita perlu edukasi dan kesiapan sistem yang ada di marketplace," tutup Yoga. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA WONOSARI

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?