Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

A+
A-
2
A+
A-
2
Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pedagang dalam negeri yang lupa memberikan surat pernyataan yang menyatakan omzet pada tahun berjalan di bawah Rp500 juta dan terkena potongan pajak penghasilan oleh penyedia marketplace dapat mengajukan restitusi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

“Jika pedagang dalam negeri (merchant) lupa atau tidak memberikan surat pernyataan, marketplace tetap wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh merchant tersebut,” kata Kring pajak di media sosial, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022, tetapi lupa memberikan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Dalam hal PPh terutang lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka status SPT-nya bisa lebih bayar dan bisa diajukan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak.

“Jadi, nanti yang mengajukan restitusi adalah merchant (dengan cara pihak merchant tersebut harus lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada akun Coretax-nya),” jelas Kring Pajak.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Dalam pelaksanaan PMK 37/2025, merchant wajib menyampaikan informasi kepada penyelenggara marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK tersebut juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan PP 55/2022, lanjut Kring Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace diperlakukan sama seperti pembayaran PPh final sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih memakai ketentuan umum PPh maka pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

“Dengan kata lain, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh penyelenggara marketplace itu bersifat tidak final bagi pihak merchant,” jelas Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph pasal 22, marketplace, pedagang online, pemungutan pajak, PMK 37/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Senin, 21 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Hubungan Otoritas-WP Harus Dibangun untuk Saling Membantu & Mendengar

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak