Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Ilustrasi.

OPTIMALISASI penerimaan pajak menjadi tantangan pemerintah yang selalu muncul dari tahun ke tahun. Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak pada hari ini, 14 Juli 2025, agaknya kita perlu bersama-sama merenungi: apa lagi yang perlu diperbaiki guna menjadikan Indonesia berdikari atas pemungutan pajaknya?

Upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemungutan pajak dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama strategi pemungutan yang sebaiknya tidak menambah beban pelaku usaha. Penerimaan pajak yang optimal menjadi resep utama agar pemerintah sanggup membiayai belanja yang tinggi, terutama berbagai program yang berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.

Namun, di sisi lain, pemerintah dihadapkan tantangan lainnya, yakni perlambatan ekonomi global, tensi geopolitik, dinamika pajak global, hingga dampak lanjutan dari berbagai kebijakan transisi yang menekan ruang gerak fiskal negara.

Hari Pajak pada tahun ini seharusnya menjadi momentum yang baik untuk dengan lebih serius menangani kerentanan struktur penerimaan pajak dalam jangka panjang dan berkelanjutan.

Pemerintah sebetulnya sudah punya strategi jitu berupa implementasi coretax administration system. Diluncurkannya coretax system sejak awal 2025 bertujuan memudahkan urusan administrasi yang dijalankan oleh wajib pajak. Kemudahan ini, secara jangka panjang, diharapkan bisa mendorong kepatuhan.

Hal ini pada akhirnya turut mendorong terwujudnya era baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak dengan paradigma kepatuhan kooperatif. Dalam era baru, otoritas dan wajib pajak saling menaruh kepercayaan serta memiliki keinginan saling membantu.

Kepatuhan kooperatif menjadi jawaban untuk menghindarkan wajib pajak dari biaya kepatuhan yang meningkat, menjamin kepastian pada saat lingkungan berubah, serta menjadi mekanisme perlindungan hak-hak wajib pajak.

Hanya saja, coretax system memang belum sepenuhnya sempurna. Ekspektasi publik cukup tinggi ketika sistem baru ini diluncurkan. Namun, sepertinya tidak salah jika pada akhirnya periode adaptasi memang diperlukan agar sistem ini berjalan optimal.

Bolanya kini ada di tangan otoritas pajak. Perbaikan coretax system perlu dijalankan secara bergegas agar momentum reformasi administrasinya tidak pudar.

Situasi saat ini mengingatkan lagi pentingnya untuk terus berbenah dengan tujuan akhir berupa penerimaan pajak berkelanjutan. Penerimaan berkelanjutan diwujudkan dengan sistem yang baik untuk semua pihak.

Pembangunan lewat APBN bergantung pada pengumpulan penerimaan pajak. Penerimaan pajak juga bergantung pada wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu, dalam semua perbaikan, otoritas tetap perlu mendengar dan melibatkan masyarakat wajib pajak melalui stakeholder terkait.

Mengutip perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, perbaikan coretax system diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan perbaikan tersebut, dia berharap coretax system mampu memberikan kemudahan administrasi perpajakan, baik bagi fiskus maupun wajib pajak.

"Perbaiki sistem coretax yang sedang kita bangun. Jalankan dan yakinkan bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak secara mudah dan mampu untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil," katanya.

Paralel dengan itu, pemungutan pajak yang efisien dan optimal diharapkan bisa memperkuat kerangka fiskal nasional. Muaranya, ekonomi Indonesia bisa benar-benar tanggung dalam menghadapi berbagai tantangan dan gejolak perekonomian global.

Semoga slogan Hari Pajak tahun ini benar-benar terwujud: Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, fokus, Hari Pajak, Hari Pajak 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IEU-CEPA Disepakati, RI dan Uni Eropa Diyakini Sama-Sama Untung