Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Optimalkan Setoran Pajak dan Bea Cukai 2026, Ini Kebutuhan Anggarannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Setoran Pajak dan Bea Cukai 2026, Ini Kebutuhan Anggarannya

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan anggaran senilai Rp1,99 triliun untuk menjalankan rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara pada 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan nantinya program yang dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tersebut akan menghasilkan 5 butir output.

"Terkait dukungan penerimaan negara, kegiatan outcome-nya adalah 5 kegiatan utama dengan anggaran Rp1,99 triliun, terdiri dari pagu indikatif Rp1,63 triliun dan usulan tambahan Rp366,4 miliar dalam rangka mencapai target-target penerimaan negara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Anggito lantas memaparkan 5 output yang dibidik Kemenkeu melalui program pengelolaan penerimaan negara. Pertama, output pelayanan, komunikasi dan edukasi.

Output tersebut terdiri atas terjadinya inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor dan impor untuk UMKM, kemitraan perpajakan internasional, serta data dan informasi pelayanan penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun PNBP.

Kedua, output pengawasan dan penegakan hukum. Pagu tahun depan akan digunakan untuk menghasilkan kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Lalu, sinergi patroli laut DJBC, joint task force untuk pengawasan barang kena cukai ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP.

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Ketiga, output ekstensifikasi penerimaan negara. Kemenkeu menargetkan data dan informasi perpajakan yang terintegrasi, joint analysis data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan guna mendukung hilirisasi.

Keempat, output penanganan keberatan, banding dan gugatan. Tahun depan, Kemenkeu membidik peningkatan penanganan 3 kegiatan tersebut, khususnya putusan penanganan perkara, dokumen penyelesaian banding DJP, dan penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan.

Kelima, output perumusan kebijakan administratif. Kemenkeu akan menggali potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial, serta melakukan perluasan pengenaan cukai untuk produk pangan olahan mengandung natrium.

Baca Juga: Minta Tambah Pagu Belanja Rp4,88 T, Kemenkeu: 25% Buat Pacu Penerimaan

Kemudian, melakukan penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk meningkatkan penerimaan negara, serta perbaikan proses bisnis ekspor, impor dan logistik.

"Ini total kebutuhannya Rp1,99 triliun, dan pagu yang tersedia adalah Rp1,63 triliun. Jadi ada tambahan yang tidak terlalu signifikan, jumlahnya Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program di atas," kata Anggito. (dik)

Baca Juga: Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2026, anggaran, kemenkeu, pagu, pendapatan negara, optimalisasi penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?