Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Minta Tambah Pagu Belanja Rp4,88 T, Kemenkeu: 25% Buat Pacu Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta Tambah Pagu Belanja Rp4,88 T, Kemenkeu: 25% Buat Pacu Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu belanja senilai Rp52,02 triliun untuk 2026, naik 10,37% dari pagu indikatif senilai Rp47,13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut tambahan pagu belanja Rp4,88 triliun diperlukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan, memberikan pelayanan mandatari dan prioritas, mendanai belanja TIK, dan memenuhi kebutuhan dasar unit eselon I baru.

"Secara keseluruhan kami ingin mengusulkan pagu Kemenkeu 2026 senilai Rp52,02 triliun, yaitu Rp47,13 triliun ditambah Rp4,88 triliun. Ini kami usulkan sebagai alokasi anggaran yang optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengelola fiskal," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Bila diperinci, Kementerian Keuangan membutuhkan tambahan anggaran senilai Rp1,2 triliun untuk mendukung upaya pencapaian target penerimaan. Terdapat 6 kegiatan yang akan didanai oleh anggaran Rp1,2 triliun.

Pertama, optimalisasi penerimaan negara melalui joint program dan pertukaran data, informasi, dan intelijen secara otomatis. Kedua, pengembangan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi berbasis digital dalam negeri dan luar negeri.

Ketiga, optimalisasi penerimaan negara di bidang PNBP sektor SDA dan ekstraktif. Keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan sarana pengujian laboratorium dan penanggulangan kejahatan lintas batas.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Kelima, penanganan aset kekayaan negara, termasuk aset eks BLBI. Keenam, pengembangan SIMBARA dan financial reporting single window (FRSW).

"Dukungan untuk mencapai target penerimaan negara itu ada 6 hal. Sebagian sudah kami mulai pada 2025, lalu akan dilakukan ekspansi atas target-target ataupun kegiatan yang akan dilakukan," tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Selanjutnya, tambahan pagu belanja untuk memberikan pelayanan mandatari dan prioritas mencapai Rp1,74 triliun. Adapun tambahan pagu untuk mendanai belanja TIK mencapai Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Sementara itu, tambahan pagu belanja untuk memenuhi kebutuhan dasar unit eselon I baru di Kemenkeu mencapai Rp41,32 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, pagu belanja, APBN 2025, penerimaan, pajak, wamenkeu suahasil, wamenkeu anggito, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal