Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

A+
A-
1
A+
A-
1
APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Pengelolaan keuangan negara melalui APBN.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai cenderung stagnan dari tahun ke tahun, padahal target dan bobot pengelolaan APBN makin besar dan cakupan stakeholder-nya makin luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target APBN pada 2025 dan 2026 terus meningkat. Begitu pula transaksi harian pengelolaan keuangan negara dan stakeholder seperti wajib pajak yang diurus makin banyak.

"APBN kita itu tiap tahun meningkat, dan kaitannya dengan anggaran Kemenkeu yang relatif stagnan ini, menggambarkan kami merasa bahwa kami tidak berhak earmarking terhadap volume APBN," katanya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Sri Mulyani mencontohkan target penerimaan negara pada 2025 dipatok Rp3.004 triliun, naik 2,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kemudian, realisasi belanja negara ditargetkan Rp2.701,4 triliun, naik 2,34%.

Dalam APBN 2025, transfer ke daerah juga naik 0,62% menjadi Rp919,8 triliun; pembiayaan utang, naik 1,28% menjadi Rp775,9 triliun; dan pengelolaan aset negara ditargetkan Rp13.692 triliun, atau naik 7,57%.

Tidak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, unit vertikal Kemenkeu juga mengurus transaksi harian yang cukup jumbo. Contoh, Kemenkeu mengurus data faktur pajak hingga 2,3 juta per hari, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 22.894 dokumen, dan mengecek dokumen pabean sebanyak 39.680 dokumen per hari.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

"Jumlah rata-rata transaksi yang kami kelola, faktur pajak lebih dari Rp2,3 juta. Ini transaksi harian, bukan bulanan. Jadi, setiap hari sampai 2,3 juta faktur," tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya, dia menuturkan cakupan stakeholder Kemenkeu juga terus bertambah. Pada 2025, terdapat 82,23 juta wajib pajak yang terdaftar. Jumlah itu lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 80,11 juta.

Kemudian, ada tambahan kementerian/lembaga menjadi sebanyak 99 K/L, dari awalnya sebanyak 86 K/L pada 2024. Selain itu, Kemenkeu turut mengurus 546 pemda, 75.266 desa, 19.439 satker, dan 148.000 eksportir atau importir.

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

"Kemenkeu harus melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sambil mengelola seluruh universe APBN," tutur Sri Mulyani.

Berkaca pada bobot pengelolaan dan target yang kian meningkat, Kemenkeu meminta tambahan anggaran untuk mengelola APBN 2026. Awalnya, pagu indikatif Kemenkeu dipatok Rp47,13 triliun. Lalu, Kemenkeu mengusulkan pagu tambahan Rp4,88 triliun sehingga totalnya menjadi Rp52,02 triliun. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2026, anggaran kemenkeu, wajib pajak, APBN, anggaran pemerintah, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace