Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

A+
A-
2
A+
A-
2
Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Pendaftaran NPWP Via Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengiriman kode verifikasi melalui SMS saat orang pribadi melakukan pendaftaran NPWP hanya bisa dilayani oleh 3 operator seluler, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.

Penjelasan tersebut merespons cuitan dari warganet yang mengaku tidak kunjung mendapatkan kode verifikasi (OTP) saat melakukan pendaftaran NPWP. Tak hanya itu, pemohon juga harus memastikan ketersediaan pulsa.

“Mohon pastikan juga pulsa tersedia ya. Jika sudah tersedia pulsa dan provider sudah sesuai, mohon kesediaannya untuk menunggu masuknya kode verifikasi,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (14//7/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretax pada menu Daftar di Sini, lalu pilih Perorangan. Kemudian, sistem akan menampilkan pertanyaan "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?". Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

Kemudian, akan muncul 2 pilihan registrasi. Pertama, Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.

Kedua, Hanya Registrasi. Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Contoh: wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya.

Pada menu registrasi, coretax juga melayani pendaftaran NPWP untuk instansi pemerintah, wajib pajak badan, dan pemungut PPN PMSE luar negeri. (rig)

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pendaftaran NPWP, nomor handphone, kode verifikasi, OTP, orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace