DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Ilustrasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto |
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta tambahan anggaran belanja Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp1,79 trilliun sehingga total pagu pada 2026 menjadi Rp6,26 triliun.
Bimo mengatakan pagu indikatif yang diberikan kepada DJP pada 2026 semula hanya senilai Rp4,47 triliun. Menurutnya, DJP memerlukan tambahan anggaran untuk menunjang kinerja pada tahun depan.
"Mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui ... usulan tambahan anggaran DJP tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,79 trilliun," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).
Bimo menuturkan pagu indikatif DJP 2026 yang senilai Rp4,47 triliun ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi tahun ini yang senilai Rp5,01 triliun. Padahal, alokasi 2025 sudah dipangkas karena efisiensi.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti tren anggaran DJP yang mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir ini. Pada 2021, anggaran untuk DJP mencapai Rp7,84 triliun, sedangkan pada 2025 hingga Rp5,01 triliun.
Sejalan dengan itu, Bimo menegaskan DJP membutuhkan tambahan pagu walau efisiensi terus berlanjut pada 2026. Dia pun menyebut alokasi anggaran tahun depan senilai Rp6,26 triliun akan digelontorkan untuk menjalankan 2 fungsi.
Pertama, alokasi untuk menjalankan fungsi utama DJP senilai Rp3,51 triliun. Fungsi utama terdiri atas integrasi data senilai Rp905,11 miliar; inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital Rp10,33 miliar; anggaran untuk fungsi digitalisasi Rp145,24 miliar; pengawasan dan penegakan hukum Rp1,57 triliun; penguatan kepercayaan publik Rp350,9 miliar; dan kebijakan perpajakan Rp529,35 miliar.
Kedua, alokasi anggaran untuk menjalankan fungsi dukungan manajemen DJP senilai Rp2,75 triliun. Fungsi pendukung terdiri atas biaya operasional kantor senilai Rp2,36 triliun dan pengadaan aset non-TIK senilai Rp384,77 miliar.
"Fungsi belanja sumber daya manusia, kemudian belanja modal, kami masukan ke dalam integrasi kegiatan-kegiatan program penerimaan negara dalam fungsi utama," kata Bimo. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.