Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Ilustrasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta tambahan anggaran belanja Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp1,79 trilliun sehingga total pagu pada 2026 menjadi Rp6,26 triliun.

Bimo mengatakan pagu indikatif yang diberikan kepada DJP pada 2026 semula hanya senilai Rp4,47 triliun. Menurutnya, DJP memerlukan tambahan anggaran untuk menunjang kinerja pada tahun depan.

"Mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui ... usulan tambahan anggaran DJP tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,79 trilliun," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Bimo menuturkan pagu indikatif DJP 2026 yang senilai Rp4,47 triliun ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi tahun ini yang senilai Rp5,01 triliun. Padahal, alokasi 2025 sudah dipangkas karena efisiensi.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti tren anggaran DJP yang mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir ini. Pada 2021, anggaran untuk DJP mencapai Rp7,84 triliun, sedangkan pada 2025 hingga Rp5,01 triliun.

Sejalan dengan itu, Bimo menegaskan DJP membutuhkan tambahan pagu walau efisiensi terus berlanjut pada 2026. Dia pun menyebut alokasi anggaran tahun depan senilai Rp6,26 triliun akan digelontorkan untuk menjalankan 2 fungsi.

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Pertama, alokasi untuk menjalankan fungsi utama DJP senilai Rp3,51 triliun. Fungsi utama terdiri atas integrasi data senilai Rp905,11 miliar; inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital Rp10,33 miliar; anggaran untuk fungsi digitalisasi Rp145,24 miliar; pengawasan dan penegakan hukum Rp1,57 triliun; penguatan kepercayaan publik Rp350,9 miliar; dan kebijakan perpajakan Rp529,35 miliar.

Kedua, alokasi anggaran untuk menjalankan fungsi dukungan manajemen DJP senilai Rp2,75 triliun. Fungsi pendukung terdiri atas biaya operasional kantor senilai Rp2,36 triliun dan pengadaan aset non-TIK senilai Rp384,77 miliar.

"Fungsi belanja sumber daya manusia, kemudian belanja modal, kami masukan ke dalam integrasi kegiatan-kegiatan program penerimaan negara dalam fungsi utama," kata Bimo. (dik)

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak dan Bea Cukai 2026, Ini Kebutuhan Anggarannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2026, anggaran, kemenkeu, pagu, djp, ditjen pajak, pendapatan negara, optimalisasi penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace