Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

ASET tetap, seperti kendaraan dan mesin, yang dimiliki perusahaan tidak bisa digunakan secara terus menerus. Hal ini dikarenakan kemampuan aset tetap tersebut akan mulai berkurang atau mengalami keusangan seiring dengan waktu pemakaiannya.

Aset tetap yang terus menerus digunakan juga makin menurun nilainya, bahkan akan mengalami kerusakan. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) guna menaksir nilai sisa dari aset tetap tersebut. Simak Apa Itu Depresiasi Aset Tetap?

Berbicara soal penyusutan atau depresiasi, ada istilah yang menarik untuk diulas, yaitu depresiasi dipercepat (accelerated depreciation). Lalu, ada pula istilah fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat. Lantas, apa itu depresiasi dipercepat dan fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat?

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Definisi Depresiasi Dipercepat

Merujuk IBFD International Tax Glossary, depresiasi dipercepat adalah metode depresiasi yang nilai penyusutannya pada tahun-tahun awal masa pemakaian aset lebih besar dari pada nilai penyusutan dengan menggunakan metode depresiasi garis lurus (straight-line depreciation method).

Contoh metode depresiasi dipercepat meliputi metode saldo menurun (declining-balance method), the initial allowance, metode jumlah angka tahun (the sum-of-the-years'-digits method), dan metode jumlah unit produksi (the unit of production method) (Rogers-Glabush, 2015).

Selaras dengan itu, Hayes (2025) mendefinisikan depresiasi dipercepat sebagai metode penyusutan apa pun yang digunakan untuk tujuan akuntansi atau pajak penghasilan yang memungkinkan beban penyusutan lebih besar pada tahun-tahun awal masa pakai suatu aset.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Menurut Hayes, depresiasi dipercepat membuat adanya beban penyusutan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal pemakaian aset dan beban penyusutan yang lebih rendah seiring bertambahnya usia aset.

Hal ini berbeda dengan metode penyusutan garis lurus yang membebankan penyusutan secara merata sepanjang masa pemakaian aset. Menurut Hayes, salah satu contoh dari metode depresiasi dipercepat ialah metode saldo menurun ganda (double-declining balance method).

Definisi Fasilitas PPh Berupa Penyusutan yang Dipercepat

Ketentuan mengenai Fasilitas PPh Berupa Penyusutan yang Dipercepat di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan Pasal 407- Pasal 421 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Berdasarkan kedua beleid tersebut, fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama di bidang-bidang tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dalam rangka penanaman modal tersebut membuat wajib pajak badan dapat menggunakan masa manfaat dan tarif penyusutan yang berbeda dengan rezim/ketentuan pajak umum.

Berikut penetapan masa manfaat dan tarif penyusutan:

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani
  1. bukan bangunan Kelompok I. Masa manfaat menjadi 2 tahun (dalam ketentuan umum 4 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus ditetapkan sebesar 50% (dalam ketentuan umum 25%) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% yang dibebankan sekaligus (dalam ketentuan umum 50%);
  2. bukan bangunan Kelompok II. Masa manfaat menjadi 4 tahun (dalam ketentuan umum 8 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus ditetapkan sebesar 25% (dalam ketentuan umum 12,5%) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (dalam ketentuan umum 25%);
  3. bukan bangunan Kelompok III. Masa manfaat menjadi 8 tahun (dalam ketentuan umum 16 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus ditetapkan sebesar 12,5% (dalam ketentuan umum 6,25%) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dalam ketentuan umum 12,5%).
  4. bukan bangunan Kelompok IV. Masa manfaat menjadi 10 tahun (dalam ketentuan umum 20 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus ditetapkan sebesar 10% (dalam ketentuan umum 5%) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dalam ketentuan umum 10%);
  5. bangunan permanen. Masa manfaat menjadi 10 tahun (dalam ketentuan umum 20 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (dalam ketentuan umum 5%); dan
  6. bangunan tidak permanen. Masa manfaat menjadi 5 tahun (dalam ketentuan umum 10 tahun). Tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20% (dalam ketentuan umum 0%).

Sayang, PP 78/2019 dan PMK 81/2024 tidak memberikan definisi fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat secara eksplisit.

Meski begitu, jika ditelaah dari bentuk insentif yang diberikan, fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat dapat diartikan sebagai suatu fasilitas yang membuat wajib pajak dapat membebankan biaya penyusutan lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan umum.

Simpulan

Berdasarkan definisi yang diuraikan, ringkasnya, depresiasi dipercepat adalah metode penyusutan apa pun yang memungkinkan beban penyusutan lebih tinggi pada tahun-tahun awal masa pemakaian aset.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Hal ini berbeda dengan metode penyusutan garis lurus yang membebankan nilai penyusutan secara merata sepanjang masa manfaat aset. Depresiasi dipercepat terlihat pada sejumlah metode penyusutan, seperti saldo menurun, saldo menurun ganda, jumlah angka tahun, dan jumlah angka produksi.

Sementara itu, fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat merupakan salah satu bentuk insentif yang memungkinkan wajib pajak membebankan biaya penyusutan lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan umum. Fasilitas ini di anatarnya tersedia bagi wajib pajak yang menanamkan modal di bidang tertentu.

Dengan demikian, depresiasi dipercepat dan fasilitas PPh berupa penyusutan yang dipercepat mengacu pada hal yang berbeda meskipun sama-sama mengandung frasa “penyusutan/depresiasi dipercepat”.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Sebagai informasi, dalam ketentuan PPh di Indonesia, UU PPh hanya memperkenankan 2 metode penyusutan. Keduanya meliputi metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method).

Aset tetap berwujud berupa bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk aset tetap berwujud bukan bangunan boleh menggunakan salah satu di antara kedua metode tersebut sepanjang diterapkan secara taat asas Simak Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga merilis buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia. Anda bisa mengakses secara penuh dan gratis buku tersebut melalui tautan berikut ini. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, penyusutan yang dipercepat, fasilitas PPh, depresiasi dipercepat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal