Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan harus menyampaikan klarifikasi secara mandiri.
Klarifikasi harus disampaikan langsung oleh wajib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajib pajak tanpa dikuasakan kepada pihak lain.
"Klarifikasi ... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: disampaikan langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-9/PJ/2025, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Wajib pajak juga perlu menyampaikan klarifikasi secara tertulis menggunakan format yang tercantum dalam lampiran PER-9/PJ/2025. Dalam klarifikasi tertulis tersebut, penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan serta dokumen pendukung klarifikasi.
Klarifikasi tertulis disampaikan kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktorat Intelijen DJP serta KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen pendukung klarifikasi minimal berupa:
- fotokopi KTP dan KK bagi WNI atau paspor bagi WNA;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari lurah atau kepala desa;
- foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak;
- daftar penyedia barang selama setahun terakhir;
- rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran setahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti purchase order, delivery order, berita acara serah terima, ataupun berita acara penyelesaian pekerjaan selama setahun terakhir.
Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukung klarifikasi minimal berupa:
- fotokopi KTP dan KK pengurus/penanggung jawab WNI dan paspor pengurus/penanggung jawab WNA dengan memperlihatkan dokumen asli;
- fotokopi akta pendirian bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT);
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari lurah atau kepala desa;
- foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak;
- daftar penyedia barang selama setahun terakhir;
- rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran setahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti purchase order, delivery order, berita acara serah terima, ataupun berita acara penyelesaian pekerjaan selama setahun terakhir.
Sepanjang proses klarifikasi ini, kanwil DJP dapat meminta keterangan kepada wajib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajib pajak serta melakukan penelitian ke lokasi usaha wajib pajak. Penelitian di lokasi usaha wajib pajak dilakukan untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
Kanwil DJP harus mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima.
Klarifikasi wajib pajak akan dikabulkan bila hasil penelaahan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Klarifikasi juga akan dikabulkan bila wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP; atau dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak penerbit faktur pajak tidak sah berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, klarifikasi akan dikabulkan bila wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah telah:
- menyampaikan pembetulan SPT yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP;
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP;
- melunasi utang pajak atas SKP yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak;
- dilakukan penghentian pemeriksaan bukper karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
- dilakukan penghentian penyidikan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
- dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi pengguna faktur pajak tidak sah berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak yang ditengarai membuat atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
Faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan atau digunakan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.