Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan yang mendapatkan fasilitas bebas PPN dengan kode 08 dapat dibuatkan faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan. Ini juga berlaku untuk penyerahan berupa ikan segar.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Sesuai dengan lampiran dalam PP 49/2022, ikan segar termasuk dalam penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga kode faktur yang dipakai ialah 08.
“Dalam hal penyerahannya kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender maka dapat dibuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan (termasuk untuk faktur pajak dengan kode 08),” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (10/6/2025).
Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
Untuk diperhatikan, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi maka PKP bersangkutan dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Perlu dicatat, faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur perihal penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.