Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan yang mendapatkan fasilitas bebas PPN dengan kode 08 dapat dibuatkan faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan. Ini juga berlaku untuk penyerahan berupa ikan segar.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Sesuai dengan lampiran dalam PP 49/2022, ikan segar termasuk dalam penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga kode faktur yang dipakai ialah 08.

“Dalam hal penyerahannya kepada pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender maka dapat dibuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan (termasuk untuk faktur pajak dengan kode 08),” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Untuk diperhatikan, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi maka PKP bersangkutan dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Perlu dicatat, faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur perihal penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (rig)

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak gabungan, PER-11/PJ/2025, bebas PPN, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan