Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa peredaran usaha yang diakibatkan oleh reklasifikasi transaksi ekspor atas transaksi penggantian biaya (reimbursement).

Dalam transaksi ini, terdapat sejumlah pihak yang terlibat, yakni wajib pajak, koperasi A, koperasi B, PT X, serta buyer dari luar negeri. Wajib pajak bersama koperasi A dan koperasi B merupakan entitas yang berada dalam satu grup usaha yang sama dan ketiganya menjalankan bisnis di sektor furnitur.

Terhadap transaksi tersebut, otoritas pajak melakukan koreksi yang menimbulkan dua pokok sengketa. Pertama, koreksi peredaran usaha yang mana transaksi wajib pajak kepada PT X direklasifikasi ke penjualan lokal.

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kedua, otoritas pajak berpendapat bahwa sebagian uang yang masuk dari PT X kepada wajib pajak merupakan penghasilan di luar usaha, bukan ekspor kepada buyer luar negeri.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan kedua koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak. Wajib pajak berdalih bahwa transaksi yang terjadi dengan PT X murni transaksi utang-piutang dan uang yang masuk dari PT X merupakan hasil penjualan expor kepada buyer luar negeri. PT X hanya bertugas menyampaikan purchase order (PO) dari buyer luar negeri dan memotong utang wajib pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, transaksi yang terjadi antara wajib pajak dengan PT X benar merupakan penyerahan ekspor bukan transaksi penjualan lokal.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.47800/PP/M.II/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2014.

Baca Juga: Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Adapun dua pokok sengketa dalam perkara ini yaitu, koreksi peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 dan koreksi penghasilan di luar usaha sebesar Rp532.949.252 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebelum membahas mengenai sengketa yang terjadi, perlu diketahui terlebih dahulu alur transaksi yang dilakukan Termohon PK.

Dalam transaksi ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu Termohon PK, Koperasi A, Koperasi B, PT X, dan buyer di luar negeri. Adapun Termohon PK, Koperasi A, dan Koperasi B merupakan afiliasi atau dalam satu grup yang sama dan ketiganya memiliki usaha di bidang furnitur.

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Secara detail, Termohon PK merupakan spesialis pembuatan classic furniture dan mahoni. Koperasi A seringkali mengerjakan wooden accessories. Selanjutnya, Koperasi B spesialisasinya ialah mengerjakan kerajinan rotan dan jati. Untuk memberikan gambaran transaksi, perlu juga dipahami mengenai bahwa Termohon PK mempunyai utang kepada PT X.

Transaksi antara empat pihak tersebut terjadi karena adanya permintaan barang dari buyer di luar negeri dan dikoordinasikan oleh PT X. Selanjutnya, PT X tersebut membuat purchase order (PO) yang ditujukan kepada Termohon PK.

Dikarenakan adanya spesialisasi pengerjaan barang antara Termohon PK, Koperasi A, dan Koperasi B maka pembagian pesanan dilakukan sesuai bidang keahlian masing-masing sebagaimana disebutkan di atas.

Baca Juga: Juara Masterchef Ini Bikin Petisi Penurunan Tarif PPN atas Makanan

Apabila barang yang dikerjakan oleh Termohon PK, Koperasi A, dan Koperasi B sudah jadi, nantinya akan dikirimkan kepada buyer luar negeri. Dengan kata lain, pengiriman barang kepada buyer luar negeri akan disertai dengan dokumen ekspor yang lengkap.

Pada tahap terakhir, buyer luar negeri akan membayar sejumlah uang kepada PT X melalui rekening yang ditetapkan. Selanjutnya, PT X akan meneruskan uang yang dimaksud kepada Termohon PK dengan cara transfer. Dikarenakan Termohon PK memiliki utang kepada PT X maka atas penghasilan yang diperoleh dari buyer luar negeri tersebut akan dipotong sebagian sebagai bentuk pembayaran utang Termohon PK kepada PT X.

Berdasarkan transaksi yang dilakukan di atas, terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, Pemohon PK menilai bahwa transaksi sebesar Rp440.941.000 merupakan penjualan lokal yang dilakukan Termohon PK kepada PT X, bukan penjualan ekspor. Hal ini didasarkan atas adanya PO yang diterbitkan oleh PT X yang berdomisili di Indonesia kepada Termohon PK. Terlebih lagi, pembayarannya dilakukan melalui rekening PT X.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Kedua, Pemohon PK juga berpendapat bahwa uang masuk dari PT X kepada Termohon PK sebesar Rp532.949.252 merupakan penghasilan di luar usaha. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa atas uang sebesar Rp532.949.252 tersebut didistribusikan oleh Termohon PK kepada Koperasi A dan Koperasi B.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dibuktikan bahwa terdapat transaksi penjualan lokal dan transaksi di luar usaha yang belum dilaporkan sehingga menyebabkan pajak yang kurang dibayar. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah tepat dan benar.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK membantah pendapat Pemohon PK dengan menyampaikan dua argumen utamanya.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Pertama, koreksi peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 tidak dapat dikatakan sebagai penghasilan dari penjualan lokal, melainkan reimbursment. Adapun Termohon PK telah memberikan bukti transaksi reimbursment kepada PT X atas biaya angkut, penggunaan Mater Box, dan kewajiban lainnya. Atas bukti ini, Termohon PK menyampaikan bahwa transaksi kepada PT X adalah murni transaksi utang-piutang.

Kedua, koreksi penghasilan di luar usaha sebesar Rp532.949.252 merupakan titipan hasil ekpor yang ditransfer oleh PT X untuk didistribusikan kepada Koperasi A dan Koperasi B melalui Termohon PK. Secara rinci, Koperasi A akan mendapatkan bagian sebesar Rp351.310.652 dan Koperasi B sebesar Rp181.638.600, sehingga totalnya adalah Rp532.949.252.

Hal ini didukung dengan bukti berupa PO, SPT masa PPN Termohon PK, SPT masa Koperasi A, SPT masa PPN Koperasi B, dan rekonsiliasi dari PT X.

Baca Juga: Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Berdasarkan uraian diatas, koreksi koreksi peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 dan koreksi penghasilan di luar usaha sebesar Rp532.949.252 tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak menjadi lebih bayar sudah tepat dan benar.

Adapun terdapat dua pertimbangan dari Mahkamah Agung terhadap perkara ini. Pertama, berdasarkan uji bukti, uang yang diterima Termohon PK dari PT X merupakan uang titipan dari buyer luar negeri dan bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penjualan kepada PT X.

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Kedua, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, uang masuk melalui rekening koran bukan merupakan penerimaan pembayaran atas ekspor yang dilakukannya sendiri. Adanya uang masuk tersebut merupakan titipan dan pembayaran piutang. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal