Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memperkirakan Indonesia akan kesulitan memenuhi target PPN yang ditetapkan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Pasalnya, tarif efektif PPN telah diturunkan dari 12% menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah.

"Perubahan kebijakan dimaksud akan menghasilkan penerimaan PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diperkirakan pada 2025," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Dalam jangka menengah, mobilisasi PPN masih akan menantang mengingat hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% atas BKP dan jasa kena pajak (JKP) tidak mewah.

Upaya mobilisasi PPN juga dibatasi oleh banyaknya fasilitas pembebasan PPN serta tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini berlaku, yakni senilai Rp4,8 miliar per tahun.

Sebagai informasi, tarif efektif PPN yang berlaku atas BKP dan JKP tidak mewah adalah sebesar 11% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

PMK 131/2024 diterbitkan guna menurunkan tarif efektif PPN tanpa merevisi UU PPN. Adapun tarif efektif PPN diturunkan dengan memberlakukan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP dan JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri.

DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu yang telah diatur dalam PMK tersendiri telah disesuaikan dalam PMK khusus, yakni PMK 11/2025. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 131/2024, PMK 11/2025, PPN, tarif PPN, tarif efektif PPN, AMRO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025