Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

A+
A-
5
A+
A-
5
Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mewajibkan platform marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) atas pedagang yang berjualan di platform mereka dihadapkan sejumlah tantangan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/7/2025).

Rencana pemajakan atas pedagang e-commerce ini membutuhkan integrasi data pedagang serta kesiapan sistem di setiap lokapasar. Dua hal itulah yang menjadi tantangan pemerintah sebelum mewajiban platform marketplace memungut PPh Pasal 22 atas pedagang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan selain 2 tantangan di atas, ada pula isu keamanan data pribadi pedagang yang juga muncul sebagai tantangan pemajakan pedagang online.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

"Bisa dibilang rencana pemerintah itu berdampak kepada pedagang di platform lokapasar. Penjual yang kena pajak kemungkinan akan menaikkan harga jual barang atau malah memilih memakai sarana berjualan daring lainnya," kata Budi pada Harian Kompas edisi hari ini.

Pemerintah juga perlu mendesain teknis pemungutan pajak bagi pedagang online lantaran mayoritas pedagang online di Indonesia adalah pelaku UMKM. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 82,97% pelaku usaha e-commerce beromzet kurang dari Rp300 juta per tahun. Sementara itu, 14,4% beromzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, 2,42% beromzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar, dan hanya 0,21% yang omzetnya melebihi Rp50 miliar.

Dalam peraturan baru nanti, platform marketplace akan diminta untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapat penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Ketentuan itu juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. Kebijakan itu juga menyamakan kedudukan antara toko online dan toko fisik.

Selain informasi mengenai kebijakan pajak e-commerce di atas, ada pula bahasan lain yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, perusahaan Amerika Serikat yang dikecualikan dari pajak minimum global, update soal gugatan terhadap UU PPN, hingga diskon PPN rumah yang sudah dipangkas.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PPh 22 Atas Pelapak Online Bukan Pajak Baru

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berdagang melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bukanlah jenis pungutan baru.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

DJP menjelaskan ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak hanyalah shifting (pergeseran) mekanisme saja. Pembayaran PPh saat ini dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, tetapi nantinya menjadi dipungut oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," bunyi keterangan resmi DJP. (DDTCNews)

RI Sulit Mobilisasi PPN

Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memperkirakan Indonesia akan kesulitan memenuhi target PPN yang ditetapkan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Pasalnya, tarif efektif PPN telah diturunkan dari 12% menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah.

"Perubahan kebijakan dimaksud akan menghasilkan penerimaan PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diperkirakan pada 2025," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025. (DDTCNews)

Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Negara-negara anggota G-7 sepakat untuk mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari rezim pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Secara terperinci, G-7 sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Grup perusahaan AS akan dikenai pajak minimum berdasarkan rezim tersendiri, yakni global intangible low-taxed income (GILTI).

Koeksistensi antara GloBE dan GILTI (side-by-side system) diklaim akan menciptakan stabilitas bagi sistem pajak internasional. "Terdapat pemahaman bersama bahwa side-by-side system dapat memberikan stabilitas dan dan kepastian yang lebih besar dalam sistem pajak internasional," tulis G-7 dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

Desakan Pemerintah Soal Gugatan UU PPN

Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil atas UU PPN dalam Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dikabulkannya permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

"Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo dikabulkan, maka tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tersebut menjadi tidak berlaku, sehingga akan terjadi kekosongan hukum, yaitu tidak adanya dasar hukum mengenai besaran tarif PPN," kata Bimo dalam persidangan dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden. (DDTCNews)

Diskon PPN Turun Jadi 50 Persen

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 berlaku mulai hari ini, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, fasilitas PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ialah sebesar 50%, tidak lagi sebesar 100% sebagaimana yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"PPN DTP ... diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh Pasal 22, pajak e-commerce, marketpalce, pajak minimum global, PPN, UU PPN, diskon pajak, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan