Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

A+
A-
4
A+
A-
4
Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mewajibkan platform marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) atas pedagang yang berjualan di platform mereka dihadapkan sejumlah tantangan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/7/2025).

Rencana pemajakan atas pedagang e-commerce ini membutuhkan integrasi data pedagang serta kesiapan sistem di setiap lokapasar. Dua hal itulah yang menjadi tantangan pemerintah sebelum mewajiban platform marketplace memungut PPh Pasal 22 atas pedagang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan selain 2 tantangan di atas, ada pula isu keamanan data pribadi pedagang yang juga muncul sebagai tantangan pemajakan pedagang online.

Baca Juga: Azas Keadilan dalam Pemungutan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online

"Bisa dibilang rencana pemerintah itu berdampak kepada pedagang di platform lokapasar. Penjual yang kena pajak kemungkinan akan menaikkan harga jual barang atau malah memilih memakai sarana berjualan daring lainnya," kata Budi pada Harian Kompas edisi hari ini.

Pemerintah juga perlu mendesain teknis pemungutan pajak bagi pedagang online lantaran mayoritas pedagang online di Indonesia adalah pelaku UMKM. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 82,97% pelaku usaha e-commerce beromzet kurang dari Rp300 juta per tahun. Sementara itu, 14,4% beromzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, 2,42% beromzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar, dan hanya 0,21% yang omzetnya melebihi Rp50 miliar.

Dalam peraturan baru nanti, platform marketplace akan diminta untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapat penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Ketentuan itu juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. Kebijakan itu juga menyamakan kedudukan antara toko online dan toko fisik.

Selain informasi mengenai kebijakan pajak e-commerce di atas, ada pula bahasan lain yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, perusahaan Amerika Serikat yang dikecualikan dari pajak minimum global, update soal gugatan terhadap UU PPN, hingga diskon PPN rumah yang sudah dipangkas.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PPh 22 Atas Pelapak Online Bukan Pajak Baru

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berdagang melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bukanlah jenis pungutan baru.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

DJP menjelaskan ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak hanyalah shifting (pergeseran) mekanisme saja. Pembayaran PPh saat ini dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, tetapi nantinya menjadi dipungut oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," bunyi keterangan resmi DJP. (DDTCNews)

RI Sulit Mobilisasi PPN

Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memperkirakan Indonesia akan kesulitan memenuhi target PPN yang ditetapkan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Pasalnya, tarif efektif PPN telah diturunkan dari 12% menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah.

"Perubahan kebijakan dimaksud akan menghasilkan penerimaan PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diperkirakan pada 2025," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025. (DDTCNews)

Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Negara-negara anggota G-7 sepakat untuk mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari rezim pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Secara terperinci, G-7 sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Grup perusahaan AS akan dikenai pajak minimum berdasarkan rezim tersendiri, yakni global intangible low-taxed income (GILTI).

Koeksistensi antara GloBE dan GILTI (side-by-side system) diklaim akan menciptakan stabilitas bagi sistem pajak internasional. "Terdapat pemahaman bersama bahwa side-by-side system dapat memberikan stabilitas dan dan kepastian yang lebih besar dalam sistem pajak internasional," tulis G-7 dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

Desakan Pemerintah Soal Gugatan UU PPN

Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil atas UU PPN dalam Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dikabulkannya permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

"Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo dikabulkan, maka tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tersebut menjadi tidak berlaku, sehingga akan terjadi kekosongan hukum, yaitu tidak adanya dasar hukum mengenai besaran tarif PPN," kata Bimo dalam persidangan dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden. (DDTCNews)

Diskon PPN Turun Jadi 50 Persen

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 berlaku mulai hari ini, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, fasilitas PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ialah sebesar 50%, tidak lagi sebesar 100% sebagaimana yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"PPN DTP ... diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh Pasal 22, pajak e-commerce, marketpalce, pajak minimum global, PPN, UU PPN, diskon pajak, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda