Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu PPh Pasal 26?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu PPh Pasal 26?

PAJAK penghasilan (PPh) menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun demikian, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).

SPLN, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak luar negeri (WPLN) karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pengenaan PPh terhadap WPLN itu kerap disebut sebagai PPh Pasal 26. Lantas, apa itu PPh Pasal 26?

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Pengertian PPh Pasal 26

PADA hakikatnya, PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Mengacu Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 dapat diartikan sebagai pemotongan PPh atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.

Dengan kata lain, PPh Pasal 26 berarti PPh yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh WPLN selain BUT. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 26 adalah WPLN selain BUT.

Kendati BUT termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN), perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri.

Hal ini karena UU PPh menganut 2 sistem pengenaan PPh terhadap penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN. Pertama, pemenuhan sendiri (self assessment) kewajiban perpajakan bagi WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia.

Kedua, pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN lainnya (selain BUT). Nah, pemotongan oleh pihak yang wajib membayar penghasilan kepada WPLN selain BUT inilah yang disebut PPh Pasal 26.

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Jenis-Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26

PEMOTONGAN PPh Pasal 26 tersebut wajib dilakukan oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia. Jenis‐jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dapat digolongkan dalam:

  1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
  3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  6. keuntungan karena pembebasan utang.

Selain keenam jenis penghasilan tersebut, PPh Pasal 26 juga menyasar penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, premi asuransi, premi reasuransi, branch profit tax (BPT), penjualan atau saham perseroan, penjualan/pengalihan saham perusahaan antara.

Perlakuan PPh Pasal 26 untuk setiap jenis penghasilan tersebut dapat disimak dalam buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh buku tersebut melalui tautan berikut: link.ddtc.co.id/itm-2024-id.

Baca Juga: War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga merilis buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia. Anda bisa mengakses secara penuh dan gratis buku tersebut melalui tautan berikut ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPh Pasal 26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan