Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan merevisi regulasi mengenai pemajakan atas aset kripto, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi PMK 68/2022 diperlukan mengingat PMK tersebut masih mengategorikan aset kripto sebagai komoditas.

"Dulu kami mengatur mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian ketika dia beralih menjadi financial instrument maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 PMK 68/2022, aset kripto didefinisikan sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Perlu diingat, definisi di atas ditetapkan ketika aset kripto masih diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), unit eselon I di bawah Kementerian Perdagangan.

Kini, definisi dalam PMK 68/2022 tersebut sudah tidak sejalan dengan definisi aset kripto dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024. Dalam POJK, aset kripto telah dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Baca Juga: Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

"Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset)," bunyi Pasal 1 angka 6 POJK 27/2024.

Sebagai informasi, PMK 68/2022 memuat pengaturan mengenai penyerahan aset kripto yang terutang PPN serta penghasilan dari transaksi aset kripto yang dikenai PPh.

Secara umum, penyerahan aset kripto dikenai PPN sebesar 0,11% bila dilakukan melalui exchanger yang terdaftar. Jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar, tarif PPN naik menjadi 0,22%.

Baca Juga: Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Penjualan aset kripto juga dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% bila dilakukan melalui exchanger yang terdaftar. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar, PPh Pasal 22 final naik jadi 0,2%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, PPh, PPN, peraturan pajak, aset kripto, transaksi perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:30 WIB
PORTUGAL

Tarik Investasi, PM Ini Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 17%

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?