Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online dalam negeri, baik pedagang skala kecil, menengah maupun besar.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebut merchant dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace.

"Untuk pengusaha-pengusaha besar, bukan UMKM, PPh 0,5% yang dipungut oleh marketplace ini akan menjadi kredit pajak. Jadi, tidak hilang, tidak final juga," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Dengan demikian, lanjut Yoga, wajib pajak tak perlu khawatir perihal pungutan pajak yang dilakukan oleh penyelenggara marketplace karena uang pajak yang telah dibayarkan akan menjadi kredit pajak atau bagian dari pembayaran PPh.

"Misal omzet Rp10 miliar, lalu labanya berapa, penghasilan kena pajaknya berapa, PPh terutang yang seharusnya disetor berapa. Kemudian, pajak yang tadi dipungut oleh marketplace 0,5% tadi boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, ketentuan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

"PPh Pasal 22…dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, marketplace, pph pasal 22, pedagang online, UMKM, kredit pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin