Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan pentingnya menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, efektif, dan stabil dalam G-20 Finance Minister and Central Governor Bank (FMCBG) Meeting di Afrika Selatan.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia mendukung penuh upaya mencapai keadilan dalam sistem perpajakan global, termasuk melalui Two-Pillar Solution. Saat ini, Indonesia juga telah mengadopsi pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) melalui PMK 136/2024.

“Indonesia terus mendukung Two-Pillar Solution ini, dan kami sudah mulai melaksanakannya. Namun, pekerjaan kita belum selesai,” katanya melalui media sosial, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Sri Mulyani berpandangan menggodok skema perpajakan internasional tidaklah mudah. Meski demikian, hal tersebut tetap perlu digenjot guna menciptakan keadilan global serta ketahanan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, negara berkembang, termasuk Indonesia, punya hak yang setara dalam aktivitas ekonomi lintas batas yang terjadi di wilayahnya. Oleh karena itu, Indonesia mendukung penerapan Two-Pillar Solution.

Melalui PMK 136/2024, pemerintah telah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Sementara itu, Pilar 1 yang bertujuan meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan, belum disepakati.

Kabar terbaru, Amerika Serikat menyatakan enggan menerapkan pajak minimum global karena telah memiliki rezim pajak minimum sendiri yang bernama global intangible low-taxed income (GILTI). Selain itu, AS juga telah menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan Biden atas pajak minimum global dan Pilar 1.

“Memajukan arsitektur perpajakan internasional yang adil, efektif, dan stabil bukan hanya soal pemerataan global, tetapi juga prasyarat bagi ketahanan dan pembangunan berkelanjutan,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Sri Mulyani dalam kesempatan ini menyatakan Indonesia menyambut baik diskusi penting yang berlangsung di PBB dalam rangka menetapkan konvensi kerangka kerja sama perpajakan internasional. Menurutnya, inisiatif baru ini tidak serta merta menggantikan kerangka kerja inklusif OECD.

Dia pun menjamin pemerintah Indonesia akan mendukung reformasi aturan pajak internasional yang bertujuan menguatkan domestic resource mobilization.

“Kami juga mendukung reformasi aturan perpajakan internasional yang memperkuat domestic resource mobilization. Hal ini penting bagi efektivitas kebijakan fiskal tiap-tiap negara,” tutur Sri Mulyani. (dik)

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Two-Pillar Solution, pajak minimum global, G-20, pajak internasional,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:45 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:05 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/BC/2025

Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin