Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan buku Panduan Coretax Bagi Instansi Pemerintah.

Sesuai dengan judulnya, panduan tersebut berisi petunjuk penggunaan Coretax DJP bagi instansi pemerintah. Wajib pajak bisa mengunduh buku Panduan Coretax Bagi Instansi Pemerintah tersebut melalui tautan berikut.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax DJP khususnya terkait dengan Panduan Coretax bagi Instansi Pemerintah,” tulis DJP pada panduan tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Panduan yang terdiri atas 295 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan Coretax DJP untuk berbagai keperluan. Mulai dari login pertama kali, berbagai fungsi menu coretax, penjelasan seputar role akses, serta prosedur pengajuan sertifikat digital dan kode otorisasi DJP.

Selain itu, buku tersebut juga mengulas tata cara penggantian person in charge (PIC), penambahan dan penghapusan sub-unit, penambahan hak akses, serta penjelasan terkait dengan ikhtisar profil wajib pajak.

Ada pula penjelasan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak keluaran, input pajak masukan, pembuatan nota retur, hingga pelaporan SPT Masa PPN. Buku panduan tersebut juga mengajarkan cara membaca buku besar coretax.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Panduan tersebut turut mengulas proses bisnis seputar deposit pajak serta pemindahbukuan. Lalu, DJP juga menjelaskan proses bisnis pembuatan bukti potong PPh, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, serta pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Wajib pajak instansi pemerintah bisa mempelajari cara pengajuan berbagai jenis layanan administrasi melalui Coretax DJP serta cara pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Tidak hanya itu, panduan ini juga telah dilengkapi penjelasan mengenai hak dan kewajiban instansi pemerintah.

Seperti diketahui, coretax system mengintegrasikan berbagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban pajak. Hal ini juga berlaku bagi instansi pemerintah yang dapat menggunakan Coretax DJP dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya. (rig)

Baca Juga: Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku panduan coretax, instansi pemerintah, coretax system, coretax djp, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin