Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews -- Bupati Lombok Timur Haerul Warisin meminta Tim Operasi Pajak Daerah (Opjar) bersikap bijak dan tidak memaksakan penagihan pajak kepada masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Haerul menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak, terutama bagi warga yang secara nyata tidak mampu membayar. Menurutnya, warga miskin, terutama yang masuk kategori miskin ekstrem, tidak seharusnya dibebani pajak. Ia menyampaikan pandangan itu menyikapi proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kalau petugas datang dan masyarakat bilang, ‘Saya tidak punya uang, rumah saya pun reyot’ maka jangan dipaksakan membayar. Apalagi hanya Rp10.000 atau Rp15.000, tidak usah ditarik,” tegasnya dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Haerul juga menginstruksikan agar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 tidak dibagikan kepada warga yang benar-benar miskin. Hal itu bukan hanya bentuk pembebasan sementara, tetapi sekaligus sebagai bagian dari data resmi pemerintah daerah.

Namun, dia mengimbau petugas agar tetap memverifikasi kondisi kemiskinan tersebut secara langsung. Dengan demikian, kemiskinan tersebut tidak hanya berdasarkan pengakuan masyarakat melainkan memang berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

“Jangan hanya dari pengakuan. Harus dilihat dan disaksikan langsung. Ini penting sebagai acuan kebijakan daerah,” ujar Haerul.

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Haerul berharap Tim Opjar tetap menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan tanggung jawab, khususnya dalam mengejar realisasi target pajak yang merupakan bagian dari pendapatan daerah.

Dia menyebut penerimaan pajak penting untuk pembiayaan pembangunan. Untuk itu, proses penagihan pajak perlu menjadi perhatian dengan tetap mengedepankan aspek keadilan.

“Penarikan ini tetap penting untuk pembangunan, tapi jangan abaikan rasa keadilan dan empati pada rakyat kecil. Petugas harus bisa memilah mana yang wajib bayar mana yang perlu dibantu,” tutupnya, dilansir insidelombok.id. (dik)

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, kabupaten lombok timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22