Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

A+
A-
1
A+
A-
1
Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, DDTCNews -- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, mewacanakan kenaikan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 2 kali lipat. Kenaikan tarif PBB itu bakal diterapkan atas lahan telantar yang dikuasai investor.

Sekretaris DPMPTSP-Naker KLU Erwin Rahadi menyebut jumlah lahan telantar di wilayah Lombok Utara mencapai ratusan hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut terletak di lokasi strategis seperti kawasan pesisir yang memiliki nilai tinggi untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Bisa saja nanti pemerintah daerah membuat regulasi khusus terhadap lahan-lahan yang ditelantarkan, salah satunya dengan menaikkan pajak daerah hingga dua kali lipat,” ujar Erwin, dikutip pada Selasa (03/06/2025).

Baca Juga: Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Ini Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Erwin menyebut wacana itu dimaksudkan untuk mendorong para pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Adapun pemanfaatan lahan yang dimaksud sesuai dengan rencana investasi yang telah dijanjikan para investor.

Ia menegaskan keberadaan lahan telantar akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, keberadaan lahan yang tidak produktif tersebut mempersulit masuknya investasi baru karena keterbatasan lahan potensial yang tersedia.

Erwin mencontohkan kasus lahan di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Ia menyebut lahan di wilayah itu telah dikuasai investor sejak 1992, tetapi hingga kini tidak pernah dikelola sebagaimana peruntukannya.

Baca Juga: Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Erwin menyatakan pemerintah daerah tidak bisa serta merta mencabut izin HGU atau HGB yang sudah diterbitkan. Pasalnya, wewenang pencabutan izin HGU dan HGB atas kawasan telantar berada di tangan pemerintah pusat.

Pencabutan izin HGU dan HGB atas kawasan telantar ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.20/2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

“Tindakan pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN setelah proses evaluasi dan pemberitahuan dilakukan dan terbukti bahwa lahan benar-benar tidak dimanfaatkan,” terang Erwin.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Untuk menertibkan lahan-lahan terbengkalai tersebut, Erwin mengatakan Pemkab Lombok Utara tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kemudahan berinvestasi. Melalui raperda tersebut, Pemkab Lombok Utara akan mengatur sanksi bagi investor yang tidak menjalankan komitmen investasinya.

“Pada raperda yang sedang kami susun, kami beri ketentuan bahwa jika tidak ada aktivitas investasi yang nyata, maka pajak akan dinaikkan sebagai bentuk teguran administratif,” kata Erwin, seperti dilansir kicknews.today

Ia menambahkan koordinasi lintas instansi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satpol PP, serta Kementerian ATR/BPN sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Lombok Utara terbuka terhadap investasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, bukan hanya sekadar menguasai lahan tanpa kontribusi nyata terhadap daerah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, lahan telantar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata