Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Ilustrasi.
LOMBOK UTARA, DDTCNews -- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, mewacanakan kenaikan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 2 kali lipat. Kenaikan tarif PBB itu bakal diterapkan atas lahan telantar yang dikuasai investor.
Sekretaris DPMPTSP-Naker KLU Erwin Rahadi menyebut jumlah lahan telantar di wilayah Lombok Utara mencapai ratusan hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut terletak di lokasi strategis seperti kawasan pesisir yang memiliki nilai tinggi untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Bisa saja nanti pemerintah daerah membuat regulasi khusus terhadap lahan-lahan yang ditelantarkan, salah satunya dengan menaikkan pajak daerah hingga dua kali lipat,” ujar Erwin, dikutip pada Selasa (03/06/2025).
Erwin menyebut wacana itu dimaksudkan untuk mendorong para pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Adapun pemanfaatan lahan yang dimaksud sesuai dengan rencana investasi yang telah dijanjikan para investor.
Ia menegaskan keberadaan lahan telantar akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, keberadaan lahan yang tidak produktif tersebut mempersulit masuknya investasi baru karena keterbatasan lahan potensial yang tersedia.
Erwin mencontohkan kasus lahan di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Ia menyebut lahan di wilayah itu telah dikuasai investor sejak 1992, tetapi hingga kini tidak pernah dikelola sebagaimana peruntukannya.
Erwin menyatakan pemerintah daerah tidak bisa serta merta mencabut izin HGU atau HGB yang sudah diterbitkan. Pasalnya, wewenang pencabutan izin HGU dan HGB atas kawasan telantar berada di tangan pemerintah pusat.
Pencabutan izin HGU dan HGB atas kawasan telantar ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.20/2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
“Tindakan pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN setelah proses evaluasi dan pemberitahuan dilakukan dan terbukti bahwa lahan benar-benar tidak dimanfaatkan,” terang Erwin.
Untuk menertibkan lahan-lahan terbengkalai tersebut, Erwin mengatakan Pemkab Lombok Utara tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kemudahan berinvestasi. Melalui raperda tersebut, Pemkab Lombok Utara akan mengatur sanksi bagi investor yang tidak menjalankan komitmen investasinya.
“Pada raperda yang sedang kami susun, kami beri ketentuan bahwa jika tidak ada aktivitas investasi yang nyata, maka pajak akan dinaikkan sebagai bentuk teguran administratif,” kata Erwin, seperti dilansir kicknews.today
Ia menambahkan koordinasi lintas instansi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satpol PP, serta Kementerian ATR/BPN sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Lombok Utara terbuka terhadap investasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, bukan hanya sekadar menguasai lahan tanpa kontribusi nyata terhadap daerah. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.