Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Pemasangan stiker. (foto: Bapenda Kabupaten Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews – Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang tak memenuhi kewajiban pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker ke beberapa restoran yang diduga masih menunggak PBJT makanan dan minuman. Bapenda menaksir total pajak yang belum dilunasi tersebut mencapai Rp1,57 miliar.

"Pemasangan stiker ini bentuk penagihan resmi. Langkah ini diambil karena pelaku usaha belum juga menunjukkan iktikad baik setelah diberikan surat teguran," kata Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Fahmi menuturkan pemasangan stiker di restoran bukanlah bentuk penyegelan, melainkan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang belum kooperatif.

Bila tunggakan pajak tak kunjung diselesaikan setelah pemasangan stiker, lanjutnya, Bapenda akan melakukan penagihan dengan melibatkan satpol PP dan penyidik.

"Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya. Terlebih, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tuturnya.

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Fahmi menegaskan pemasangan stiker merupakan bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam rangka menegakkan aturan perpajakan daerah secara tegas dan adil.

Melalui tindakan itu, dia juga berharap seluruh pelaku usaha makin menyadari pentingnya kepatuhan pajak. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, melainkan juga kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang. (rig)

Baca Juga: Kampus Ini Adakan Kuliah Umum, Bahas Soal Coretax dan Taxologist

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tangerang, pajak, pajak daerah, restoran, penagihan pajak, pemasangan stiker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif